Terkait Dugaan Penganiayaan di Polres Ternate, Fahruddin: Klien Kami Patuh Terhadap Proses yang Sedang Berjalan
AyoTernate.com – Kuasa Hukum Dony, yakni Fahruddin Maloko menanggapi terkait permintaan ke Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) untuk menahan kliennya.
Dony, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Della itu telah dilaporkan ke Polres Ternate. Dalam proses tersebut, Kuasa Hukum Della, yakni Lukman Harun meminta agar polisi menahan Dony.
Fahruddin Maloko selaku Kuasa Hukum Dony mengatakan, bahwa saat ini KUHAP baru telah disahkan, pradigma penegakan hukum tidak lagi ujung-ujungnya dilakukan penahanan yang menggunakan pradigma keadilan retributif (pembalasan). Sehingga ujung-ujung penahanan.
“Penahanan pun, mempunyai syarat-syarat penahanan. Sebagaimana dalam KUHAP, hal ini kita lihat pada Pasal 100 ayat (5), dan persyaratan ini klien kami mampu untuk memenuhi. Selain itu pula masih ada asas praduga tak bersalah yang harus diperhatikan,” kata Fahruddin yang menanggapi pemberitaan sebelumnya, Rabu (11/2/2026).
Baca Berita Terkait: Polres Didesak Tahan Oknum ASN Dinsos Ternate Terduga Pelaku Penganiayaan
Fahruddin menyebutkan, pihaknya tidak menjelaskan alasan atau keadaan yang menimbulkan dugaan tindak yang disangkakan kepada kliennya, karena itu ranah pembuktian di persidangan.
“Selain itu pula ada pasal yang disangkan ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Maka olehnya itu, menurut kami penahanan tidak perlu dilakukan, mengingat klien selama pemeriksaan tidak menghalangi proses pemeriksaan atau syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan