Polres Didesak Tahan Oknum ASN Dinsos Ternate Terduga Pelaku Penganiayaan

Penasehat Hukum, Lukman Harun. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Polres Ternate, Maluku Utara didesak tahan oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Sosial (Dinsos) Ternate, yakni Dony yang diduga merupakan pelaku penganiyaan.

Dony diduga melakukan penganiyaan terhadap Della yang juga staf Dinsos Kota Ternate, pada hari Jumat 21 November 2025. Atas tindakan itu, Dony yang merupakan salah satu kepala bidang (Kabid) dilaporkan ke Polres Ternate.

“Kami mendesak pihak Polres Ternate untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penahanan terhadap terduga pelaku saudara Dony,” kata Penasehat Hukum Della, yakni Lukman Harun, Rabu (11/2/2026).

Lukman menekankan bahwa perkara ini harus dilihat bukan sekadar penganiayaan fisik, melainkan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan, apalagi korban adalah seorang perempuan.

Berkaitana dengan hal tersebut, lanjutnya, merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 semangat pemidanaan dalam KUHP Baru, tindakan penganiayaan Pasal 466 yang dilakukan oleh pejabat publik dalam hubungan kerja merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

“Penyidik harus mempertimbangkan dampak trauma psikis sebagai dasar pemberat juga, sebab korban ketika ke kantor harus berpapasan tiap saat dengan pelaku yang mana secara hirarki korban merasa tertekan,” ujarnya.

Tentu, Lukman menyampaikan, fakta bahwa pemukulan dilakukan di rumah korban dan di depan orang tua korban. Dalam kacamata hukum dan komunikasi publik, ini bukan lagi sekadar penganiayaan biasa, melainkan pelanggaran privasi, premanisme, dan serangan terhadap kehormatan keluarga.

Secara psikologis, kata Lukman, ini menunjukkan arogansi pelaku yang merasa jabatan Kabid-nya membuat dia bisa bertindak sewenang-wenang bahkan di ranah privat korban.

“Dalam surat SPDP, pihak Polres Kota Ternate hanya menggunakan Pasal 466 KUHAP Baru, kami merasa adanya unsur pelanggaran terhadap UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” bebernya..

“Mengingat korban adalah staf perempuan yang berada di bawah otoritas pelaku, tindakan kekerasan ini merupakan bentuk ekstrem dari penyalahgunaan relasi kuasa yang bertujuan merendahkan harkat dan martabat korban sebagai perempuan di lingkungan kerja,” sambung Lukman.

Berdasarkan Pasal 15 UU TPKS, kata Lukman, setiap kekerasan yang terjadi dalam hubungan kerja dengan memanfaatkan relasi kuasa merupakan faktor pemberat hukuman.

“Kami meminta penyidik tidak hanya melihat kasus ini sebagai penganiayaan biasa (KUHP), namun juga mendalami unsur kekerasan berbasis gender yang diatur dalam UU TPKS,” ujarnya.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, berdasarkan Pasal 24 ayat 1 huruf d jo berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tindakan penganiayaan termasuk pelanggaran kewajiban berat.

“ASN wajib menjaga nilai dasar ASN serta kode etik dan kode perilaku. Tindakan penganiayaan oleh pejabat struktural terhadap bawahan adalah pelanggaran berat yang mengharuskan instansi terkait melakukan,” tegasnya.

Sepatutnya, Lukman mengungkapkan, Polres Ternate melihat kasus ini dari perspektif korban dengan merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan UU Perlindungan Perempuan, meskipun kasus ini merupakan penganiayaan fisik, keberadaan UU TPKS memperkuat standar perlindungan bagi perempuan yang mengalami kekerasan. Korban berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman dan perlakuan yang merendahkan derajat manusia.

“Mengingat status kasus sudah naik ke penyidikan, sesuai dengan aturan manajemen penyidikan tindak pidana terbaru, kami meminta penyidik menggunakan kewenangan upaya paksa penahanan. Hal ini dilakukan karena adanya relasi kuasa yang timpang, di mana pelaku adalah atasan langsung korban yang memiliki potensi besar untuk mengintimidasi saksi-saksi lain di lingkungan kantor, tindakan terlapor yang memukul korban ruang privat di depan orang tua-nya harus menjadi atensi untuk pemberatan terhadap sikap sewenang-wenang terlapor,” pintanya.

Sementara itu, Julfandi Gani, salah satu Penasehat Hukum Della mendesak penyidik harusnya melihat semangat UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU TPKS. Negara tidak lagi menoleransi kekerasan terhadap perempuan yang memanfaatkan relasi kuasa. Tindakan pelaku yang menyerang korban di rumahnya di depan orang tua adalah bentuk arogansi yang menghina prinsip perlindungan martabat perempuan dalam hukum nasional kita yang baru.

“Kami mengingatkan penyidik bahwa berdasarkan Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS), status pelaku sebagai pejabat publik dan atasan korban adalah faktor pemberat pidana yang mutlak. Selain itu, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Noomor 1 Tahun 2021, negara wajib menjamin akses keadilan bagi perempuan tanpa intimidasi. Maka, membiarkan tersangka tetap bebas berkeliaran setelah mendatangi rumah korban adalah pengabaian terhadap perintah Undang-Undang,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan