Plt Sekwan Kepulauan Sula Akui Terpidana Korupsi BTT Lasidi Masih Terima Gaji
AyoTernate.com – Terpidana kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula, senilai Rp28 miliar, Lasidi Leko masih terima gaji pokok sebagai anggota DPRD.
Lasidi Leko yang merupakan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) dan anggota DPRD Sula itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepulauan Sula, dan kini telah divonis bersalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Meski sudah divonis 1 tahun penjara, posisinya di DPRD belum diberhentikan secara definitif. Pasalnya, sejauh ini pengurus PBB belum mengambil langkah tegas dalam melakukan Pergantian Antar Waktu (PWA) kepada yang bersangkutan.
Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepulauan Sula, Suwandi Hi. Gani saat diwawancarai sejumlah media mengatakan, sampai saat ini pihaknya sedang menunggu pengajuan PAW dari PBB.
“Badan Kehormatan DPRD Kepulauan Sula sebenarnya sudah siap, tapi sejauh ini belum ada surat pengajuan dari internal partai. Intinya kita menunggu,” kata Suwandi, Kamis (24/09/26).
Suwandi menyatakan, terkait hak-hak yang bersangkutan, saat ini masih terus didapatkan, karena pihaknya tak lagi berikan gaji pokok apabila sudah ada surat keputusan (SK) pemberhentian dari partai.
“Kalau gaji pokok dapat. Untuk tunjangan dan lain-lain sudah tidak. Gajinya diberhentikan apabila ada SK pemberhentian atau PAW. Sekarang dasar apa kita hentikan, walaupun yang bersangkutan sudah divonis bersalah,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Lasidi Leko melalui kuasa hukumnya saat ini sedang melakukan permintaan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tte.
Sidang PK itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate dengan agenda pembacaan alasan oleh tim kuasa hukum tersebut pada Rabu (23/9/2026) sebelum berkas perkara diteruskan ke Mahkamah Agung RI.(red)





Tinggalkan Balasan