Praktisi Hukum Soroti Beberapa OPD di Kota Tidore yang Masuk Dalam Temuan BPK
AyoTernate.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara, temukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan LHP Kota Tidore Kepulauan tahun 2024.
Hasil LHP tertuang dengan Nomor : 14.B/LHP/XIX.TER/05/2025. Tanggal 26 Mei 2025. BPK kemudian merinci beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut;
Pertama, pengelolaan retribusi daerah pada dua OPD tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kekuranan penerimaan atas retribusi pelayanan pasar, retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya sebesar Rp32.484.862,00
Kedua, kekurangan volume atas realisasi belanja modal gedung dan bangunan pada empat OPD sebesar Rp529.505.044,43, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atau sembilan paket pekerjaan pada empat OPD dengan nilai keseluruhan sebesar Rp529.505.0444,43
Ketiga, pelaksanaan belanja dana tak terduga (DTT) secara swakelola pada BPBD belum sesuai ketentuan yang mengakibatkan risiko penyalahgunaan PFK yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp264.078.618,97
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen agar memerintahkan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk memproses pemulihan kekurangan penerimaan daerah yang telah dipungut dengan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp32.484.862,00
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup terkait untuk menginstruksikan PPK masing-masing pekerjaan menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp529.505.044,43 dan menyetorkan ke kas daerah.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menyetorkan pajak PPN, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp264.078.618,97.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan. BPK temukan beberapa pekerjaan fisik Dinas Kebudayaan dan pariwisata dengan total keseluruhan Rp380.396.960,71, di antaranya pekerjaan rehabilitasi eks rumah jabatan Gubernur Irian Barat Rp.201.505.118,72.
Kemudian, pembangunan broadwalk Pulau Maitara dan tempat wisata Maitara Utara Rp121.208.788,31, pembangunan Plaza Area pengunjung DAK fisik atau tempat wisata Maitara Utara Rp33.331.563,36, dan pengadaan lampu taman DAK fisik di tempat wisata Maitara Utara Rp24.351.490,32.
Selain itu, terdapat temuan di Dinas Pendidikan dengan jumlah Rp68.032.550,13. Yang di dalamnya merupakan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SMP Negei 2 Tidore Kepulauan Rp48.001.767,94. Pembangunan aula SMP Negeri 2 Tidore Kepulauan Rp13.402.253,67. Dan rehabilitasi panggung taman edukasi SMP Negeri 1 Tidore Kepulauan Rp6.628.528,52
Selanjutnya temuan pada Dinas Kesehatan Rp 39.332.836,57. Di antarnya pengembangan Puskesmas Galala Rp. 39.332.836,57. Yang terakhir Dinas Lingkungan Hidup Rp 41.742.697,02, untuk pembangunan bank sampah Induk.
Hal tersebut disoroti oleh Prakrisi Hukum Maluku Utara, Zulkarnain Yoisangadji. Menurutnya, temuan dari BPK ini tidak boleh dianggap remeh oleh dinas terkait. Karena bisa dibilang bukan kelalaian, tapi fatal.
“Apalagi terdapat beberapa OPD yang kelebihan pembayaran. Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen harus evaluasi dinas-dinas yang masuk dalam temuan BPK,” kata Zulkarnain, Jumat (25/9/2026).
Jika mau dilihat, lanjutnya, temuan BPK itu kebanyakan pekerjaan bangunan fisik, salah satunya sekolah. Ini menyangkut dengan pendidikan, maju dan tidaknya satu generasi tergantung juga pada fasilitas.
“Pak Wali Kota Muhammad Sinen harus evaluasi dinas-dinas tersebut. Supaya ke depan tidak lagi terjadi seperti tahun 2024,” pungkasnya.(red)





Tinggalkan Balasan