Polisi Amankan 5 Tersangka dalam Kasus Konflik Antar Desa di Halteng
AyoTernate.com – Lima warga Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, yang berstatus sebagai tersangka konflik antar desa diamankan personel gabungan Polda Maluku Utara (Malut) dan Polres, pada Kamis (24/9/2026).
Kelima tersangka yang merupakan warga Desa Banemo tersebut berinisial SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/06/IV/2026/SPKT/SEK PATANI/POLRES HALTENG/POLDA MALUKU UTARA tertanggal 3 April 2026 atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunianya korban Silas Jiko. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni RT, JS, dan FOM, masih dalam pencarian petugas.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolda Maluku Utara, Sofifi, Kamis sore.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut, polisi akan terus melakukan upaya pencarian sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Arif.
Arif menjelaskan, operasi penangkapan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan menegaskan bahwa personel tidak dibekali peluru tajam.
“Dalam pelaksanaan operasi tersebut, kami tegaskan bahwa personel Polri tidak menggunakan peluru tajam. Seluruh tindakan dilakukan sesuai SOP. Personel hanya mencadangkan peluru karet dan peluru hampa sebagai sarana pengendalian situasi yang penggunaannya merupakan pilihan terakhir apabila terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa masyarakat maupun petugas,” tegas Arif.
Meski demikian, proses penangkapan sempat diwarnai aksi protes dan pelemparan skala terbatas dari warga Desa Banemo yang terbangun saat operasi berlangsung. Warga mengamuk menolak penangkapan hingga petugas sempat melepaskan gas air mata untuk mengendalikan situasi.
Selain mengamankan lima tersangka utama, petugas turut mengamankan empat warga yang diduga melakukan pengadangan terhadap proses hukum. Keempat orang tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Halmahera Tengah.
Rangkaian Peristiwa dan Hasil Penyelidikan Ilmiah
Konflik antardesa ini bermula pada 2 April 2026 setelah seorang warga Desa Banemo bernama Ali Daud ditemukan tewas di kebun miliknya di kawasan hutan Desa Bobane Jaya dengan 19 luka tembak/kekerasan benda tajam. Penemuan jasad ini memicu ketegangan hingga pecah bentrokan, aksi penyerangan, penganiayaan, serta pembakaran fasilitas umum dan pemukiman warga. Rangkaian konflik menelan dua korban jiwa (Ali Daud dan Silas Jiko) serta merusak 85 unit rumah, 1 pos kamling, 1 gereja, dan 1 pos polisi.
Kapolda menegaskan, kasus pembunuhan Ali Daud dan penganiayaan Silas Jiko merupakan dua perkara berbeda yang ditangani secara terpisah berdasarkan fakta hukum masing-masing.
Untuk mengusut tewasnya Ali Daud, penyidik Ditreskrimum Polda Malut mengarahkan pendekatan ilmiah dan komprehensif. Selain memeriksa 33 orang saksi dan ahli forensik serta pidana, penyidik memanfaatkan analisis citra satelit bersama BRIN, penjejakan lapangan Korps Brimob, hingga metode intelijen antropologis.
Dari hasil olah TKP, ditemukannya buah pala berserakan di sekitar korban mengindikasikan hasil panen bukan sasaran utama, meski parang korban hilang. Di radius 2 kilometer dari lokasi, petugas menemukan jejak kaki menuju hutan, sebuah bevak (tenda darurat) dari kayu/daun, serta batang anak panah tradisional.
Berdasarkan analisis terpadu, penyidik menyimpulkan karakteristik pelaku mengarah pada kelompok yang berhuni di kawasan hutan—memiliki sifat agresif tanpa konflik personal sebelumnya, mahir menggunakan senjata tradisional, serta bermobilitas tinggi di hutan.
“Berdasarkan keseluruhan hasil penyelidikan tersebut, fakta-fakta yang berhasil diperoleh penyidik tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo. Kesimpulan tersebut sepenuhnya didasarkan pada fakta, alat bukti, analisis ilmiah, dan pendapat para ahli, bukan atas dasar asumsi maupun tekanan dari pihak mana pun,” terang Arif.
Sementara dalam kasus penganiayaan Silas Jiko, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan menyita sejumlah barang bukti vital, antara lain 7 buah batu berbercak darah, 1 buah tombak, 4 bilah parang beserta 1 sarung parang, 1 buah ikat kepala warna merah, 1 buah flashdisk berisi rekaman video 36 detik dan pakaian para pelaku saat kejadian.
Sebelumnya, langkah rekonsiliasi telah ditempuh Polri, TNI, dan Pemda pada 7–8 April 2026 melalui penandatanganan kesepakatan damai berbasis adat Fagogoru. Kendati proses hukum pidana tetap berjalan tegak lurus, aparat mengimbau masyarakat menjaga komitmen damai tersebut.
Pasca operasi penangkapan, Polda Maluku Utara menerjunkan penebalan personel dari Brimob dan Samapta di Desa Banemo untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan susulan. Kapolda memastikan kondisi lokasi saat ini aman dan terkendali.
“Sibenpopo dan Banemo adalah bagian dari keluarga besar Maluku Utara. Persoalan hukum biar diselesaikan secara hukum. Mari kita jaga perdamaian yang telah dibangun. Polri akan terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis serta terukur,” pungkas Arif.(red)





Tinggalkan Balasan