Kontrak Diperpanjang, 1.208 PPPK Paruh Waktu di Taliabu Diingatkan Soal Disiplin

Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus saat menandatangani dokumen PPPK Paruh Waktu. Foto: Humas Pemkab Pulau Taliabu

AyoTernate.com – Masa perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara diperpanjang.

Perjanjian perpanjangan kontrak bagi 1.208 PPPK Paruh Waktu itu ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen PPPK Paruh Waktu oleh Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Sashabila Widya L. Mus yang berlangsung di Aula II Kantor Bupati Lama, Bobong, pada Jumat (25/9/2026).

Penetapan perpanjangan masa kerja bagi ribuan tenaga aparatur tersebut tidak dilakukan secara instan, melainkan dari hasil evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas, tingkat kedisiplinan, serta capaian kinerja para pegawai di unit kerja masing-masing.

Berdasarkan rekapitulasi evaluasi yang dilakukan pimpinan perangkat daerah, dari total awal 1.249 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 696 orang dinyatakan masuk kategori sangat direkomendasikan, 493 orang direkomendasikan, dan 19 orang berada dalam kategori cukup dipertimbangkan.

Sementara itu, catatan evaluasi juga menunjukkan terdapat 12 orang yang masuk kategori tidak direkomendasikan, 22 orang tanpa keterangan, empat orang mengajukan pengunduran diri, serta 3 orang dilaporkan meninggal dunia.

Dari akumulasi penilaian tersebut, pemerintah daerah memutus kontrak bagi 41 orang dan memperpanjang masa kerja 1.208 PPPK Paruh Waktu.

Bupati Sashabila mengatakan, kebijakan yang diambil merupakan bagian dari komitmen nyata Pemkab Pulau Taliabu dalam menata manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) secara profesional, berintegritas, dan berbasis kinerja.

“Keputusan tersebut tentu bukan semata-mata angka, tetapi merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN,” kata Sashabila.

Ia menekankan, seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK wajib menjalankan amanah pekerjaan dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak menganggap perpanjangan ini sekadar formalitas.

“Saya meminta seluruh PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas sesuai SK penempatan masing-masing,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kebijakan pemerataan dan penempatan aparatur ini sengaja dirancang untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Pulau Taliabu secara proporsional.

Selain memberikan arahan kepada para pegawai, Sashabila juga memberikan instruksi tegas kepada para pimpinan perangkat daerah agar aktif melakukan pembinaan dan pengawasan disiplin harian secara mandiri di internal masing-masing.

“Jangan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada BKPSDMA. Pengawasan sehari-hari merupakan tanggung jawab pimpinan unit kerja,” katanya.

Ia mengungkapkan, pemerintah daerah bertekad penuh untuk membangun tata kelola birokrasi yang tidak sekadar hadir secara administratif, tetapi benar-benar bekerja nyata demi melayani masyarakat secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Pemerintah daerah juga memastikan bahwa proses evaluasi kinerja tidak berhenti pada momentum penyerahan dokumen ini saja, melainkan bakal terus dilakukan secara berkala oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA).

“Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran disiplin atau ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku, pemerintah daerah tidak akan segan untuk mengambil tindakan kepegawaian tegas hingga langkah pemberhentian,” tukasnya.

(srm/srm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini