Camat Sanana Utara Kepulauan Sula Diduga Salah Satu Aktor Perusakan Hutan Lindung

Camat Sanana Utara, M. Iwan Usia. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Camat Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, M. Iwan Usia diduga salah satu aktor yang bertanggung jawab terkait pembokaran hutan di tiga desa, yang masuk dalam kawasan hutan lindung.

Dari informasi yang didapatkan redaksi AyoTernate, Camat Iwan Usia diduga kuat yang merekrut masyarakat sekitar hutan lindung, yakni Desa Fukweu, Wainin dan Desa Malbufa sebagai pekerja di kebun bahagia.

Selain merekrut, upah atau gaji para pekerja di kebun bahagia itu diduga diberikan langsung oleh Camat Sanana Utara.

Camat Sanana Utara, M. Iwan Usia saat dikonfirmasi AyoTernate via WhatsApp, membantah bahwa informasi terkait hal tersebut, tidak benar.

“Tidak benar,” kata Iwan saat dikonfirmasi redaksi AyoTernate, Rabu (23/9/2026).

Sekadar dikerahui, hutan yang dibabat untuk kepentingan kebun bahagia itu seluas 29,89 hektare. Dari jumlah itu, masuk pada beberapa wilayah, di antaranya 1,90 hektare Areal Penggunaan Lain (APL), 22,79 hektare Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), dan 5,20 hektare Hutan Lindung. Pembokaran hutan ini tersebar di tiga desa, yakni Desa Malbufa, Wainin, dan Fukweu.

Berdasarkan surat Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula Nomor 500.4.7.14/28/KPH-XV/VIII/2026 tertanggal 31 Juli 2026, ditemukan aktivitas pembukaan lahan, penebangan pohon, pembakaran vegetasi, penggunaan alat berat, pemasangan pagar, hingga penanaman.

Oleh karena itu, UPTD KPH Kepulauan Sula melakukan pemberitahuan sekaligus penghentian aktivitas dalam kawasan hutan. Namun, sampai saat ini tidak ada sanksi tegas dari pihak terkait terhadap pelaku perusak hutan lindung.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini