Halmahera Dalam Cengkeraman Sherly Tjoanda

Sarfan Tidore. Foto: Istimewa

Oleh: Sarfan Tidore

(Owner Komune Caffe)

 

Kurang lebih dua tahun Sherly Tjoanda menjabat Gubernur Maluku Utara, melalui gaya politik populis dan wajah kalemnya, ia tampil layaknya Ubermensch (manusia super) dalam istilah Nietzsche. Salah satu karakteristik utama Ubermensch adalah wille zur macht (kehendak untuk berkuasa).

Nietzsche dalam karyanya, Thus Spoke Zarathusra atau Sabda Zarathusra (2019), memandang manusia modern berada di posisi transisi—lebih tinggi dari binatang, tetapi belum mencapai bentuk tertinggi sebagai ubermensch. Kehadiran Sherly Tjoanda saat ini bagi kebanyakan orang dianggap sosok ubermensch, sebagai ratu adil dan pembawa berkah keadilan yang belum pernah dilakukan oleh pemimpin-pemimpin sebelumnya.

Berbagai kebijakan dan sikap merakyatnya yang ditunjukkan memberi kesan kuat bahwa, sang ratu adil menggunakan pendekatan etika radikal ala Emmanuel Levinas yang menempatkan Yang Lain (the other) sebagai pusat moralitas. Dalam karya pentingnya, Totality and Infinity (1991), Levinas menekankan bahwa hubungan etis dimulai dari pertemuan tatap muka (face-to-face encounter) dengan Yang Lain yang hadir melalui wajah.

Publik saat ini menilai Sherly Tjoanda sedang memainkan politik yang beretika, yaitu politik yang memandang setiap kebijakan sebagai pertemuan tatap muka dengan masyarakat—di mana wajah rakyat adalah sumber legitimasi moral dan penilaian ini beredar luas di berbagai platform media. Karena media memainkan peran penting sehingga kita perlu melihat Sherly Tjoanda dalam pendekatan media baik media massa maupun media sosial.

Sherly Tjoanda sebelumnya jarang tampil di publik—bahkan tidak dikenal. Ketika menggantikan mendiang suaminya (Alm.Benny Laos) sebagai calon Gubernur Maluku Utara dan dalam waktu singkat, ia kemudian tampil sebagai sosok yang cukup diagung-agungkan. Tingkat keterkenalannya dan hingga meraih kursi kekuasaan gubernur tidak terlepas dari rekayasa situasi serta peran penting media.

Fungsi media merupakan suatu hal penting untuk memahami kebesaran Sherly Tjoanda. Di sini fungsi media tidak sekadar menyampaikan informasi, tetapi segala bentuk kebijakan dan pergerakannya, disokong oleh berbagai media baik lokal hingga nasional. Pada fungsi ini media massa maupun media sosial sepenuhnya harus mensupport segala kebijakan atau program yang disusun pemerintahan Sherly Tjoanda.

Menurut Effendi Gazali (2004), media massa maupun media sosial diatur sedemikian rupa agar memiliki dua fungsi: pertama, media berfungsi sebagai penyokong perekonomian pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara menjadi yang paling tertinggi di Indonesia. Pada kuartal I 2026, ekonomi Malut tercatat tumbuh sebesar 19,6% secara tahunan yang ditopang oleh industry hilirisasi mineral, khususnya nikel (dikutip laman CNBC Indonesia, 2026).

Kedua, media berfungsi sebagai penyokong segala program pembangunan. Pada fungsi ini media sepenuhnya harus mensupport segala aktivitas atau kinerja Gubernur Sherly Tjoanda. Fungsi media seperti ini justru semakin menguatkan, konsentrasi kepemilikan kekuasaan semakin terpusat pada Sherly Tjoanda, dan ini yang disebut pembentukan oligarki media.

Hampir rata-rata media mempublikasikan apa yang syogyanya dilakukan dan terlihat oleh mata telanjang. Sangat jarang mereka menyoroti apa yang tidak tampak dan yang tersembunyi itu kerap dianggap suatu hal “sakral” yang ketika diungkapkan oleh seseorang, maka akan mendapat pembelaan dan bahkan dilawan karena dinilai menodai citra positifnya.

Dalam pendekatan simbolik, dibalik fakta terdapat suatu realitas tersembunyi dan ini penting disoroti agar penilaian kita tidak tampak berat sebelah. Wajah kalem dan politik etis Sherly Tjoanda, selalu dianggap menyelamatkan dan mengakhiri beban penderitaan di pundak masyarakat. Tetapi dengan itu terkadang membuat kita sesekali lupa bahwa masyarakat sedang memikul beban penderitaan jauh lebih menyakitkan ketimbang apa yang dilakukannya (pertemuan wajah).

Sherly Tjoanda tak selalu memberikan jawaban. Ia tak menjadikan hidup masyarakat tanpa luka, tetapi membuat luka-luka itu terus menganga yang entah kapan bisa disembuhkan. Di sinilah citra politik etis Sherly Tjoanda memainkan peran kunci di berbagai platform media yaitu untuk menaklukkan hati masyarakat sebagai kehendak untuk menguasai.

Kita lihat ia turun memantau jalan rusak, turun memantau pembangunan perumahan, turun ke pasar, bagi-bagi sembako dan lainnya lalu direkam kamera. Kita langsung loncat kegirangan dan menyimpulkan inilah ratu adil, inilah sosok ubermensch. Secara logika, adalah hal wajar yang memang seharusnya dilakukan oleh pejabat. Karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawab mereka.

Bukannya tugas pejabat pemerintah adalah menghabiskan anggaran Negara demi kepentingan publik. Kita bisa acungkan jempol, memuji dan membelanya jika apa yang dilakukannya menggunakan anggaran pribadi. Mari kita renungkan dan menelaah fakta menarik yang tidak bisa diabaikan begitu saja, yaitu Sherly Tjoanda salah satu kepala daerah yang memiliki segudang bisnis industry pertambangan dan menguasai sebagian kawasan hutan Halmahera.

Sherly Tjoanda adalah pemegang saham terbesar PT Karya Wijaya berkisar 71 persen, yang memiliki wilayah konsesi di kawasan strategis di pulau Gebe seluas 500 hektar, Halmahera Tengah. Hal yang juga membuat kita bertanya-tanya adalah mengapa Sherly Tjoanda teramat sangat memprioritaskan jalan Trans Kie Raha yang menghubungkan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

Selalu saja ada jawaban klasik. Jalan Trans Kie Raha yang dibangun oleh pemerintah provinsi seolah-olah memberi jawaban atas percepatan akses, kemudahan distribusi barang, perputaran ekonomi dan layanan publik. Saya melihat jalan ini bukan sekadar menjadi pusat nadi kesejahteraan masyarakat—melainkan memperkuat dominasi perusahaan tambang yang telah menggerogoti ruang hidup komunitas masyarakat di Halmahera.

Jalan ini dirancang oleh aktor-aktor yang juga memiliki kepentingan pada akses cadangan tambang nikel. Menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), PT Karya Wijaya juga mengantongi wilayah konsesi di perbatasan Halmahera Timur-Halmahera Tengah seluas 1.145 hektar yang izinnya terbit pada Januari 2025, bertepatan dengan Sherly Tjoanda mencalonkan dirinya sebagai calon Gubernur menggantikan mendiang suaminya. Bisa dibayangkan berapa banyak petani dan komunitas adat yang disingkirkan dari tanahnya oleh Sang Ratu Adil.

Dalam konteks proses percepatan produksi dan distribusi hasil tambang, tentu sangat dibutuhkan infrastruktur jalan yang memadai. Dari sudut pandang ini kita dapat memahami satu hal: hubungan antara industry ekstraksi dan infrastruktur menegaskan bahwa keduanya saling memperkuat. Jadi peta konektivitas antara kedua kabupaten yang dihasilkan lebih mencermin peta konsesi pertambangan.

Adapun Izin Usaha Pertambangan (IUP) memang benar, bahwa secara regulasi adalah kewenangan pemerintah pusat. Namun jika kita menggunakan kejernihan lensa nalar, gubernur tentu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi tata ruang, pengawasan AMDAL di tingkat provinsi dan yang paling penting adalah pengawasan pemanfaatan ruang.

Artinya bahwa, meskipun IUP dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, tetapi pengawasan di lapangan tetap berada di tangan gubernur. Pertanyaannya adalah, apakah gubernur akan mengawasi secara ketat pemanfaatan tata ruang dan AMDAL? Apakah selama ini gubernur pernah mengevaluasi dampak lingkungan dan memberi sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang mencemari sungai maupun laut?

Sementara di sisi lain, Gubernur Sherly Tjoanda juga memiliki kepentingan bisnis di sektor pertambangan paling rakus. Jika harus memperketat peraturan dan pemberian sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran, maka sama halnya ia menjerat dirinya sendiri.

Menurut Michael Boyles (2022) politik dapat memberikan dampak besar terhadap bisnis. Misalnya, hukum dan peraturan regional dapat menentukan bagaimana suatu perusahaan beroperasi dan memperoleh manfaat melalui suatu kebijakan yang memberi dampak ekonomi di tingkat relasi kuasa.

Jean Jacques Rousseau menjelaskan bahwa, asal-muasal ketidakadilan, ketidaksetaraan manusia adalah ketika munculnya kepemilikan pribadi dan kemudian diikuti oleh kehadiran hukum untuk melindungi orang kaya. Penjelasan Rousseau ini bila kita kontekskan pada Sherly Tjoanda sebagai gubernur, dan sebagai pemilik tambang, maka hukum serta kebijakan bisa dikatakan akan berbalik melindungi kepentingan bisnisnya sendiri.

Bagi saya yang cukup menohok dan geleng-geleng kepala adalah Sherly Tjoanda sempat dibahas di forum internasional, di Responsible Bussiness and Human Right Forum PBB di Bangkok. Menariknya, pembahasan di forum tersebut, adalah terkait dilema transisi energy hijau. Negara dunia saat ini sedang membutuhkan nikel untuk baterai mobil listrik dan Maluku Utara—Halmahera menjadi salah satu industri pamasok nikel terbesar. Proyek hilirisasi nikel bukan berarti tidak berisiko.

Hilirisasi nikel, dalam praktiknya mencerminkan perampasan ruang hidup dan ekologis komunitas masyarakat pulau di Halmahera. Teluk Weda, tanjung Buli, menghadirkan limbah ore dan sedimentasi. Bentang alam yang selama ini menjadi ruang hidup komunitas masyarakat pesisir, petani dan nelayan perlahan-lahan menjadi zona pengorbanan. Teluk Weda, teluk Buli, pulau Obi yang dulu tenang dan indah kini berada diambang batas kerusakan ekologis.

Harapan hidup layak menyisakan luka yang sulit disembuhkan. Karena tanah penduduk yang merupakan tabungan masa depan dirampas atas nama pembangunan dan beban kerusakan ekologis pun ditanggung oleh penduduk tempatan. Inilah paradoksnya wajah kalem ratu adil, manusia super (ubermensch) yang tampak memuliakan masyarakat melalui politik etisnya. Dengan kata lain, di balik wajah kalem dan politik etis, diam-diam ratu adil (Sherly Tjoanda) mencengkeram pulau Halmahera demi kepentingan bisnisnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini