Tanggapan Bos Febby Soal Dugaan Penyelundupan BBM 1,3 Ton di Sula

Febby Liejaya Macpal. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Akhirnya pemilik SPBU Kompak Desa Sama, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Febby Liejaya Macpal angkat bicara sekaligus memberikan klarifikasi terkait dugaan penyelundupan BBM 1,3 ton.

Pemilik SPBU Kompak yang sering dipanggil Bos Febby itu, merasa dirugikan dengan pemberitaan yang diterbitkan AyoTernate.com, sehingga melalui Kuasa Hukumnya, Amirudin Yakseb memberikan klarifikasi secara resmi.

Melalui Kuasa Hukumnya, Amrudin Yakseb, Febby meminta agar pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan dugaan tindak pidana disajikan secara akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Amrudin menegaskan, bahwa desakan penangkapan maupun pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

“Kami menghormati kebebasan pers dan mendukung penegakan hukum. Namun, setiap pemberitaan yang menyebut nama seseorang dalam dugaan tindak pidana harus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah, akurasi informasi, serta hak atas nama baik dan kehormatan seseorang,” kata Amrudin, Jumat (30/10/2026).

Amrudin menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, belum terdapat laporan polisi terhadap kliennya di Polres Kepulauan Sula, sebagaimana yang diketahui oleh pihak kuasa hukum.

Oleh karena itu, ia meminta agar setiap informasi mengenai dugaan perkara tersebut diverifikasi secara cermat kepada pihak kepolisian sebelum dipublikasikan sebagai informasi yang mengarah pada kesimpulan tertentu.

Ia menegaskan bahwa informasi mengenai ada atau tidaknya laporan polisi perlu dibedakan dari status seseorang dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Karena itu, verifikasi resmi tetap diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Amrudin meminta media memberikan ruang hak jawab secara proporsional dan melakukan koreksi apabila ditemukan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 mengenai asas praduga tak bersalah serta hak jawab dan hak koreksi.

“Perlindungan nama baik bukan berarti menghalangi proses hukum. Kami meminta agar hak-hak hukum klien kami dihormati dan setiap tuduhan diuji berdasarkan fakta serta prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sekadar diketahui, bahwa ada beberapa poin yang harus disampaikan redaksi AyoTernate, yang pertama terkait dengan perimbangan berita.

Menyangkut perimbangan, sebelum berita penyelundupan BBM 1,3 ton diterbitkan, redaksi AyoTernate lebih dulu melakukan upaya konfirmasi ke Febby melalui via WhatsApp. Namun pemilik SPBU Kompak Desa Sama itu tidak membalas apa-apa hingga beritanya ditayang.

Kemudian yang berikut, redaksi AyoTernate tidak serta-merta menulis nama Febby di dalam pemberitaan kalau tidak ada bukti yang didapatkan di lapangan.

Pada saat masyarakat menahan mobil truk yang mengangkut minyak BBM 1,3 ton, si sopirnya mengaku bahwa minyak tersebut perintah Bos Febby. Dari pengakuan itulah, sehingga media menulis dan menyebut nama Febby di dalam pemberitaan.

Selanjutnya, memang benar bahwa laporan yang dimasukkan oleh masyarakat ke Polres Kepulauan Sula, tidak ditujukan kepada Febby. Tetapi, pada saat masyarakat memberikan keterangan menyangkut dengan laporan dugaan penyelundupan BBM, nama Febby juga telah disebutkan.

Selain itu, berita dugaan penyelundupan BBM 1,3 ton yang pernah diterbitkan AyoTernate sebanyak dua kali, belum pernah menulis terkait dengan desakan agar polisi menangkap Febby.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini