Polres Sula Jangan Lindungi Bos Veby Terkait Dugaan Penyelundupan BBM 1,3 Ton

Ilustrasi penyelundupan BBM. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Warga minta Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara tidak melindungi pemilik SPBU Kompak Desa Sama, Veby Liejaya Macpal terkait dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 1,3 ton.

Zulkarnain Yoisangadji, salah satu warga Desa Waigoi mengatakan, pelaku dugaan penyelundupan BBM sebanyak 1,3 ton di Kepulauan Sula harus ditindak tegas.

“Polisi harus tegas. Supaya kejadian dan masalah semacam ini tidak terulang kembali,” kata Zulkarnain kepada AyoTernate, Kamis (29/10/2026).

Zulkarnain yang berprofesi sebagai advokat atau pengacara itu mengingatkan pihak Polres Kepulauan Sula agar serius dalam menangani kasus dugaan penyelundupan BBM.

“Kami minta Polres tidak lindungi pelaku dugaan penyulundupan BBM, yaitu Veby. Kami akan melakukan berbagai cara agar masalah ini naik ke persidangan,” tegasnya.

Zulkarnain mengaku akan membuat pengaduan terkait penyelundupan BBM 1,3 ton ini ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, dan menyurat secara resmi ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Jika ada dugaan Polres Kepulauan Sula lindungi Bos Veby, kami sendiri yang nanti ambil langkah tegas. Termasuk membua laporan di Mabes Polri,” katanya.

Berita Terkai: Sopir Sebut Dugaan Penyelundupan BBM 1,3 Ton di Sula Perintah Bos Veby

Jadi, dia menjelaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi di Indonesia diatur dalam regulasi hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Pasal 55, mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dari pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kemudian, Zulkarnain menambahkan, Perubahan Pasal 55 melaluai UU Cipta Kerja dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, diberikan oleh Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.*

“Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001. Penyimpanan BBM tanpa izin dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar (Pasal 53 huruf c). Pengangkutan BBM tanpa izin dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar (Pasal 53 huruf b),” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini