Resmob Polres Ternate Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Bakso Fajar

Resmob Polres Ternate saat amankan terduga pelaku. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Personel Resmob Polres Ternate mengamankan seorang pria berinisial NM yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Rumah Makan Bakso Fajar, di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.

NM diamankan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari saudara Fajar pada Sabtu (24/10/2026).

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Ekan Mukadar mengatakan, terduga pelaku diamankan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 01.40 WIT di Penginapan Senang 2, Kelurahan Bastiong Karance.

“Terduga pelaku diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Nomor Sp. Lidik/89/X/2026/Unit Reskrim, tanggal 24 Oktober 2026,” ujar Ekan.

Ekan menyampaikan, langkah yang dilakukan personel merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, kami juga akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini termasuk mengumpulkan barang bukti serta keterangan yang diperlukan untuk kepentingan proses penyidikan,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.

Saat ini, lanjut Ekan, penyidik akan melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku serta mengumpulkan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut guna mendukung proses penanganan perkara lebih lanjut.

“Polres Ternate menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(srm/srm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini