Soal Laporan ke Polda Malut, Ketua Gerindra Taliabu: Sementara Saya Belum Bisa Berkomentar

Ketua Gerindra Taliabu, Amrin Yusril Angkasa. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Ketua Partai Gerindra Pulau Taliabu, Amrin Yusril Angkasa tidak mau berkomentar terkait laporan yang masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khsusu (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Pada Senin 19 Oktober 2026, Amrin dilaporkan ke Diretreskrimsus Polda Maluku Utara oleh warga Desa Penu, Husen Hamid terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan informasi atau konten yang disebarluaskan.

Pelapor menduga adanya perbuatan berupa pendistribusian atau penyebaran informasi yang ditujukan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sarana teknologi informasi.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) yang diterima AyoTernate, pelapor turut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 448 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Sementara saya belum bisa berkomentar,” kata Ketua Gerindra Taliabu, Amrin Yusril Angkasa saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (20/10/2026).

Sekadar diketahui, Husen Hamid melaporkan Amrin ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara melalui Kuasa Hukumnya Bahmi Bahrun dan Abu H. HI Mandar.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini