Ancaman Narko – Terorisme Terhadap Keutuhan Pancasila: Di Mana Posisi HMI?
Oleh: Nuranisa Fataruba
Indonesia sedang menghadapi ancaman yang tidak lagi datang hanya melalui agresi militer atau konflik ideologi secara terbuka. Ancaman tersebut hadir dalam bentuk yang lebih senyap, sistematis, dan destruktif, yaitu narko-terorisme. Fenomena ini merupakan pertemuan kepentingan antara jaringan peredaran narkotika dengan kelompok-kelompok yang menggunakan kekerasan dan teror sebagai instrumen untuk mencapai tujuan politik, ekonomi, maupun ideologis. Dalam konteks negara Pancasila, narko terorisme bukan sekadar persoalan kriminalitas, tetapi ancaman nyata terhadap ketahanan nasional, persatuan bangsa, dan keberlangsungan cita-cita Indonesia.
Narkotika telah lama menjadi senjata yang menghancurkan generasi muda. Di sisi lain, kelompok teroris membutuhkan sumber pembiayaan yang stabil untuk mempertahankan jaringan, melakukan perekrutan, propaganda, hingga aksi kekerasan. Ketika dua kepentingan tersebut bertemu, lahirlah ancaman yang mampu menggerogoti negara dari dalam. Tidak mengherankan jika berbagai lembaga internasional, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), menempatkan hubungan antara perdagangan narkotika dan pendanaan terorisme sebagai salah satu ancaman keamanan global.
Bagi Indonesia, ancaman tersebut menjadi semakin relevan karena posisi geografis yang strategis, panjangnya garis pantai, serta bonus demografi yang menjadikan generasi muda sebagai sasaran utama peredaran narkotika. Jika narkoba berhasil merusak kualitas sumber daya manusia, maka sesungguhnya yang sedang dihancurkan bukan hanya individu, melainkan masa depan bangsa.
Lebih jauh, narko terorisme merupakan bentuk serangan terhadap nilai-nilai Pancasila. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dirusak melalui budaya hedonisme, hilangnya moralitas, dan menjauhnya manusia dari nilai-nilai spiritual. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dilanggar karena narkotika menghancurkan martabat manusia dan memicu berbagai bentuk kekerasan. Sila ketiga, Persatuan Indonesia, terancam karena jaringan narkotika dan terorisme memanfaatkan konflik sosial untuk memperluas pengaruhnya. Sila keempat mengalami degradasi ketika praktik korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan kewenangan membuka ruang bagi berkembangnya jaringan kriminal transnasional. Sementara sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, sulit diwujudkan ketika ketimpangan ekonomi dimanfaatkan oleh sindikat narkotika untuk merekrut masyarakat yang rentan.
Dengan demikian, ancaman narko terorisme sesungguhnya merupakan ancaman ideologis terhadap Pancasila. Ia tidak menyerang simbol negara secara langsung, tetapi melemahkan fondasi moral, sosial, ekonomi, dan politik bangsa.
Dalam situasi seperti ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) memiliki posisi yang sangat strategis. Sejak berdiri pada 5 Februari 1947, HMI mengemban dua tujuan besar, yaitu mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mempertinggi derajat rakyat Indonesia serta menegakkan dan mengembangkan ajaran Islam. Dua tujuan tersebut memberikan legitimasi moral bahwa HMI tidak boleh bersikap netral terhadap segala bentuk ancaman yang merusak bangsa, termasuk narko terorisme.
Posisi HMI seharusnya ditempatkan sebagai garda intelektual, moral, dan sosial dalam menghadapi ancaman tersebut. Sebagai organisasi kader, HMI tidak cukup hanya menyelenggarakan diskusi mengenai bahaya narkoba atau radikalisme, tetapi harus membangun gerakan yang berorientasi pada pencegahan, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Pertama, HMI harus memperkuat gerakan literasi ideologi Pancasila dan keislaman yang moderat. Banyak penelitian menunjukkan bahwa rendahnya literasi kebangsaan dan agama menjadi salah satu faktor yang membuat generasi muda rentan terhadap propaganda ekstremisme maupun penyalahgunaan narkotika. Nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil alamin harus dipadukan dengan semangat kebangsaan sehingga kader mampu menjadi agen moderasi di tengah masyarakat.
Kedua, HMI perlu mengembangkan gerakan intelektual berbasisriset mengenai kejahatan narkotika, keamanan nasional, serta dinamika sosial masyarakat. Kampus tidak boleh hanya menjadi ruang akademik yang steril dari persoalan bangsa, tetapi harus menjadi pusat lahirnya gagasan kebijakan yang mampu membantu pemerintah dalam merumuskan strategi pencegahan narko terorisme.
Ketiga, HMI harus membangun kolaborasi strategis dengan perguruan tinggi, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, serta pemerintah daerah. Sinergi lintas sektor akan memperkuat sistem deteksi dinisekaligus memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat.
Keempat, HMI harus memperkuat kualitas kader melalui pembinaan karakter. Seorang kader HMI tidak hanya dituntut cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas, spiritualitas, dan kepemimpinan yang mampu menjadi teladan. Dalam konteks inilah tujuan HMI untuk mewujudkan insan akademis, pencipta, pengabdi, yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT menjadi sangat relevan.
Di sisi lain, HMI juga perlu melakukan refleksi internal. Tantangan organisasi saat ini bukan hanya bagaimana mempertahankan eksistensi, tetapi bagaimana memastikan bahwa setiap kader memiliki sensitivitas terhadap ancaman-ancaman baru bangsa. Perkaderan harus mampu membaca perkembangan kejahatan transnasional, perang siber, penyalahgunaan teknologi digital, hingga infiltrasi ideologi melalui media sosial. Organisasi mahasiswa tidak boleh tertinggal dalam memahami bentuk-bentuk ancaman kontemporer.
Sebagaimana dikemukakan oleh Nurcholish Madjid, pembaruan pemikiran Islam harus berjalan seiring dengan pembaruan cara berpikir umat dalam menghadapi perubahan zaman. Sementara itu, Buya Hamka menegaskan bahwa kekuatan suatu bangsa tidak hanya terletak pada kekayaan alamnya, tetapi pada akhlak manusianya. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa perang melawan narko terorisme pada hakikatnya adalah perjuangan membangun kualitas manusia Indonesia.
Pada akhirnya, narko terorisme bukan sekadar isu keamanan, melainkan persoalan peradaban. Jika generasi muda kehilangan akal sehat, moralitas, dan nasionalisme akibat narkotika serta infiltrasi jaringan teror, maka Pancasila akan kehilangan generasi penerus yang mampu menjaga eksistensinya. Oleh karena itu, HMI harus mengambil posisi sebagai kekuatan intelektual yang aktif membangun kesadaran, menggerakkan masyarakat, mengawal kebijakan publik, serta melahirkan kader-kader pemimpin yang memiliki komitmen terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di tengah ancaman narko terorisme, diam bukanlah pilihan. HMI harus kembali menegaskan jati dirinya sebagai organisasi perjuangan yang berpihak pada kemanusiaan, keislaman, dan ke-Indonesiaan. Sebab mempertahankan Pancasila hari ini tidak lagi cukup dilakukan melalui pidato dan slogan, tetapi melalui kerja-kerja intelektual, gerakan sosial, dan kepemimpinan yang mampu menjawab tantangan zaman.***


Tinggalkan Balasan