Curi Handphone untuk Bayar Kos, Pria di Ternate Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan Unit Resmob Polsek Ternate Utara. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Unit Resmob Polsek Ternate Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial IHG (24) pelaku pencurian handphone di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.

Dari penyelidikan sementara pihak kepolisian, IHG diduga mencuri handphone untuk membayar tunggakan biaya kos.

Kapolsek Ternate Utara AKP Rusli Hanafi melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar menjelaskan, kasus tersebut bermula dilaporkan oleh Djuwita, pada Kamis (3/9/2026). Peristiwa pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 03.30 WIT di rumah korban yang berada di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban serta hasil penyelidikan Unit Resmob Polsek Ternate Utara dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk terkait identitas terduga pelaku,” ujar Iptu Ekan Mukadar, Rabu (16/9/2026).

Dikatakan, petugas selanjutnya terus melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Pada Selasa, (15/9/2026), piket Mako Polsek Ternate Utara kembali menerima laporan pengaduan terkait dugaan pencurian di Kelurahan Sangaji Utara.

“Setelah foto terduga pelaku dikirim ke grup internal Polsek, Unit Resmob mengenali orang tersebut sebagai orang yang sama yang sebelumnya telah teridentifikasi dalam penyelidikan kasus pencurian handphone di Kelurahan Dufa-Dufa,” katanya.

Dari situ, petugas kemudian menghubungi terduga pelaku dan meminta yang bersangkutan datang ke Mako Polsek Ternate Utara. Setibanya di Mako, terduga pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah menjual dua unit handphone yang diduga merupakan hasil pencurian. Handphone Realme C71 dijual seharga Rp1 juta di sebuah konter di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan. Sementara handphone Infinix Smart 9 disebut telah dijual seminggu kemudian dengan harga Rp350 ribu di sebuah konter yang berada di Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah,” ungkap Iptu Ekan.

Unit Resmob Polsek Ternate Utara kemudian bergerak ke kamar kos terduga pelaku untuk mengamankan sejumlah barang bukti. Petugas juga mendatangi tempat-tempat handphone dijual.

“Untuk handphone Infinix Smart 9, saat petugas melakukan penelusuran, barang tersebut sudah tidak berada di konter karena telah dijual kepada pembeli. Pihak konter menyatakan bersedia membantu mengganti kerugian apabila handphone tersebut maupun pembelinya tidak ditemukan,” jelasnya.

Iptu Ekan menambahkan, adapun barang bukti yang sementara diamankan Unit Resmob Polsek Ternate Utara antara lain satu unit handphone Realme C71, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, kaos kaki Polri berwarna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor polisi DG 6929 PI yang diduga digunakan terduga pelaku, serta satu unit handphone iPhone 11 Pro Max warna hitam. Sementara satu unit handphone Infinix Smart 9 masih dalam proses penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan sementara, motif terduga pelaku diduga berkaitan dengan kebutuhan untuk membayar tunggakan biaya kos,” tuturnya.

Ia juga menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya.

“Polres Ternate melalui jajaran akan terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta memastikan barang-barang berharga disimpan di tempat yang aman,” tukasnya.

(srm/srm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini