Satresnarkoba Polres Ternate Amankan Pria dan 464 Sachet Diduga Ganja

Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pria berinisial IA alias ICAT (29) di Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Jumat (5/6/2026) malam.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis ganja.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Ternate yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Suherman, bersama Kanit I Satresnarkoba Ipda Hanafi Goin segera melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan,” kata Sudirjo, pada Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, sekitar pukul 21.10 WIT petugas melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino warna ungu berhenti di sebuah garasi rusak di Kelurahan Tanah Tinggi Barat. Beberapa menit kemudian, pria tersebut masuk ke dalam garasi dan mengambil sesuatu yang mencurigakan.

“Sekitar pukul 21.16 WIT, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 464 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja,” ujarnya.

Menurut Sudirjo, pria yang diamankan diketahui berinisial IA alias ICAT, berusia 29 tahun dan merupakan warga Kelurahan Koloncucu, Kecamatan Ternate Utara.

“Setelah diamankan, terlapor bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ternate guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Proses penangkapan tersebut turut disaksikan oleh dua anggota Polri, yakni Wawhdanul M (29) dan Bayu Y (27).

Sudirjo menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.

“Langkah yang telah dilakukan adalah mengamankan terlapor beserta barang bukti. Selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara serta proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

(srm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan