Penyidik Polda Malut Tumpul Usut Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi di Sula
AyoTernate.com – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) dinilai tumpul mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fisik di Kabupaten Kepulauan Sula.
Penanganan beberapa kasus dugaan korupsi pembangunan yang ditangani Polda Maluku Utara terkesan lambat atau jalan di tempat. Padahal, sudah dikeluarkan surat perintah penyelidikan.
Dugaan korupsi yang telah ditangani Polda Malut berdasarkan surat perintah penyelidikan, di antaranya SP.Gas/32/VIII/2025; ternait dugaan penyalahgunaan anggaran DAK PAUD–SD–SMP tahun 2023.
Kemudian, SP.Gas/37/VIII/2025; terkait dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama FAM Dofa senilai Rp43,8 miliar. Yang terakhir SP.Gas/40/VIII/2025; ternait penyimpangan anggaran persediaan dan pengadaan senilai Rp3,067 miliar.
Dari tiga surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Polda Maluku Utara itu, sampai sekarang tidak progres sama sekali. Tentu hal tersebut menjadi tanya besar bagi publik Kepulauan Sula.
“Berdasarkan beberapa pemberitaan yang saya pantau beberap tahun terakhir ini, banyak sekali dugaan proyek bermasalah di Kepulauan Sula jadi sorotan. Termasuk pekerjaan proyek yang sudah ditangani Polda Malut,” kata Praktisi Hukum Maluku Utara, Zulkarnain Yoisangadji, Rabu (30/9/2026).
Jika surat perintah penyelidikan sudah dikeluarkan tapi tidak ada tindak lanjut, Zulkarnain, maka perlu dipertanyakan konsistensi penyidik Polda Malut dalam menangani masalah dugaan korupsi.
“Beberapa tahun terakhir ini, sejumlah kasus korupsi pembangunan yang sudah sidang di pengadilan, sebagian besar ditangani oleh jaksa. Polda Malut dan Polres Kepulauan Sula diduga tumpul dalam mengusut kasus-kasus besar,” ujarnya.
Menurutnya, memang betul dalam penanganan kasus korupsi bukan suatu kompetisi antar lembaga penegak hukum. Tapi fakta di lapangan, saat ini publik lebih berharap lebih kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula ketimbang polisi.
“Apa yang disampaikan ini berdasarkan fakta. Contohnya beberapa kasus seperti korupsi BTT, kemudian kasus korupsi jalan yang menyeret mantan Kadis PUPR Zainuddin Umaternate yang saat ini telah menjalani hukuman penjara. Semua itu ditangani oleh jaksa. Bukan polisi,” pungkasnya.
Selain proyek yang ditulis di atas, terdapat sejumlah proyek yang diduga bermasalah belum diusut sama sekali. Di antaranya proyek empat puskemas, yakni Puskemas Sanana, Wai Ipa, Fuata dan Puskesmas Kabau yang dikerjakan menggunakan 2 tahun anggaran, yaitu dana alokasi khusus (DAK) 2024 sebesar Rp28,3 miliar. Namun, pekerjaan empat puskesmas itu tidak dapat diselesaikan. Sehingga, di tahun 2025 Pemda kembali anggarkan pembangunan puskesmas melalu dana alokasi umum (DAU).
Proyek jalan Wailia-Waigai Rp11,7 miliar, DAK 2023, diduga kondisinya sudah rusak parah. Proyek jalan Kou-Kawata, Rp19,4 miliar, DAK 2023, diduga mutu pekerjaan tidak sesuai standar. Proyek jalan Waitana-Kou, Rp 11,01 miliar, APBD 2022, diduga pekerjaan tidak tuntas dan masuk temuan BPK. Proyek jalan Buya-Waikafia, Rp3,4 miliar, diduga alamat kontraktor fiktif dan pekerjaan menyimpang dari RAB.
Kemudian, proyek jalan Menaluli-Trans Modapuhi, senilai Rp7,53 miliar, DAK 2021, diduga tidak sesuai RAB. Proyek jalan Kaporo-Capalulu, Rp5,54 miliar, diduga kontrak diputus di tengah jalan, namun sudah ada pembayaran sebesar 25 persen atau Rp1,38 miliar, sementara jaminan pelaksanaan sudah habis masa berlakunya.
Selanjutnya, proyek jalan Dofa-Pelita, Rp8 miliar, DAK 2023, diduga tidak sesuai RAB. Proyek jalan Trans Modapohi-Modapuhi, Rp8 miliar lebih. Diduga menyimpang dari spesifikasi kontrak. Proyek jalan Modapuhi-Saniahaya (lapen), Rp4,03 miliar, DAK 2024, diduga kemajuan pekerjaan tidak sesuai target. Proyek jalan Sanihaya-Modapia, Rp8,37 miliar, DAK 2024, diduga pekerjaan di bawah standar. Yang terkahir proyek jalan Capalulu-Kaporo, Rp7 miliar, DAK 2021, diduga mutu pekerjaan tidak memenuhi syarat kelayakan.(red)





Tinggalkan Balasan