Pemda Halbar Diduga Gunakan Data Palsu Cairkan Dana Hibah dan Bansos

Masyarakat Halbar, Dealfrit Kaerasa. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Barat, Maluku Utara diduga menggunakan data palsu untuk mencairkan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) tahun 2022-2023.

Dealfrit Kaerasa, salah satu warga Halamahera Barat (Halbar) yang namanya masuk sebagai penerima dana hibah dan Bansos tahun 2022-2023, yang tertuang di dalam Surat Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 22.B/KPTS/I/2022.

Sebelumnya, Dealfrit pernah mengajukan proposal akhir studi pada 7 Agustus 2022. Namun ada kejanggalan, sebab dalam surat keputusan Bupati Halbar itu sudah lebih dulu ditetapkan pada 3 Januari 2022.

Artinya, dana hibah dan Bansos itu diduga kuat telah dicairkan lebih dulu oleh Pemda Halbar. Mirisnya, data yang digunakan untuk laporan pertanggungjawab itu adalah orang-orang yang tidak menerima uang sepeserpun.

“Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu dasar saya mempertanyakan proses penetapan penerima bantuan. Bagaimana nama penerima dapat tercantum dalam keputusan yang ditetapkan sebelum proposal diajukan. Pertanyaan itu kemudian menjadi bagian yang diminta untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum,” kata Dealfrit, Jumat (2/10/2026).

Dealfrit mengatakan, berdasarkan dokumen SPD-SPP LS Nomor 740/157.E/SPD-LS/BKTK/XII/2023, HA disebut dikaitkan dengan penerima bantuan sosial sebesar Rp10 juta. Namun, nama HA tidak tercantum dalam dua keputusan bupati sebagai penerima, maupun LHP BPK yang dijadikan dasar laporan.

Selain Itu, lanjut Dealfrit, nama FET juga disebut tercanrum dalam Keputusan Bupati Nomor 37/KPTS/I/2023 sebagai penerima bantuan sosial. Akan tetapi, FET tidak pernah menerima uang tersebut meskipun telah diterbitkan dokumen permintaan penerbitan SPD-SPP LS Nomor 740/157.F/SPD-LS/BKTK/XII/2023 pada 15 Desember 2023.

“Ini yang menarik, ada nama MGU, yang diduga merupakan anak dari Bupati James Uang. Nama tersebut dikaitkan dengan penerima bantuan sosial S1 Kedokteran senilai Rp100 juta sebagaimana tercantum dalam realisasi anggaran yang dirujuk dari LHP BPK Nomor 16.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 14 Mei 2023,” ujarnya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian, Dealfrit mengungkapkan, adalah temuan mengenai pertanggungjawaban penggunaan dana Bansos yang belum lengkap sebesar Rp324 juta. Selain itu, proses verifikasi belanja Bansos tersebut juga belum memadai.

“Saya juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antar daftar penerima dalam keputusan Bupati, rincian realisasi belanja, dan LHP BPK, termasuk nama CA, yang dalam laporan tersebut disebut sebagai ajudan bupati yang diduga adalah anggota Polri,” ucapnya.

Jadi, Dealfrit menambahkan, terdapat dugaan kerugian negara yang dikaitkan dengan dua Keputusan Bupati Halmahera Barat. Untuk Keputusan Bupati Nomor 22.B/KPTS/I/2022, laporan mencantumkan dugaan kerugian negara sebesar Rp585 juta. Sementara Keputusan Bupati Nomor 37/KPTS/I/2023 dikaitkan dengan dugaan kerugian sebesar Rp600 juta, totalnya mencapai Rp1 miliar 185 juta.

“Sementara realisasi belanja Bansos yang dikaitkan dengan dua LHP BPK tersebut mencapai Rp8 miliar 89 juta,” ungkap Dealfrit.

Dana hibah dan Bansos Halbar tahun 2022-2023 ini, Dealfrit menduga lebih banyak mengalir kepada orang-orang dekatnya Bupati James Uang. Dan itu, menurutnya, sangat tidak tepat sasaran.

“Saya sudah lapor masalah ini di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Selasa 22 September 2026. Ini merupakan dugaan data palsu yang sengaja digunakan untuk cairkan anggaran. Saya harap jaksa usut kejahatan ini hingga tuntas,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini