Ketua Partai Gerindra Taliabu Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Ketua Gerindra Pulau Taliabu, Amrin Yusril Angkas. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Ketua Partai Gerindra Kabupaten Pulau Taliabu, Amrin Yusril Angkasa dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara oleh warga Desa Penu, Husen Hamid.

Husen melaporkan Amrin melalui Kuasa Hukumnya Bahmi Bahrun dan Abu H. HI Mandar. Dalam laporannya, Husen mengadukan Amrin Yusril terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan informasi atau konten yang disebarluaskan.

“Pelapor menduga adanya perbuatan berupa pendistribusian atau penyebaran informasi yang ditujukan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sarana teknologi informasi,” demikian keterangan Husen dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) yang diterima AyoTernate.

Dalam STPP, pelapor turut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 448 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Surat tersebut ditandatangani oleh pelapor dan diterima oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 16.00 WIT.

Sebelumnya, Ketua Gerindra Kabupaten Pulau Taliabu Amrin Yusril Angkasa pada Minggu (18/10/2026) menyampaikan, bahwa dirinya dan Husen tidak ada masalah. Amrin juga mengaku dirinya tak menebar ancaman sebagaimana yang dimaksud Husen.

“Mohon maaf tidak ada masalah. Tidak ada ancaman kasian,” kata Amrin saat dikonfirmasi AyoTernate.(red/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini