Anggaran Perjalanan Dinas 12 SKPD Kepulauan Sula Rp1,6 Miliar Diduga Fiktif

Ilustrasi perjalanan dinas. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Perjalanan dinas (Perjadin) tahun 2024 yang ada di 12 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Kepulauan Sula, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.

Temuan perjalanan dinas 12 SKPD Kepulauan Sula ini, tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024 yang diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2025, dengan nomor: 21.A/LHP/XIX.TER/05/2025.

Dalam LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara tahun 2025 itu, menyebut bahwa realisasi belanja perjalanan dinas pada 12 SKPD tidak sesuai ketentuan sebesar
Rp1.629.114.730,8.

12 SKPD yang masuk perjalanan dinasnya masuk temuan BPK, yaitu Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, RSUD Sanana, Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan.

Kemudian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

BPK meminta kepada Bupati Kepulauan Sula agar perintahkan 12 SKPD selaku pengguna anggaran untuk menginstruksikan pejabat penatausahaan keuangan SKPD supaya lebih cermat dalam melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang disampaikan.

Bupati juga diminta untuk menyampaikan ke bendahara pengeluaran supaya melakukan pembayaran belanja perjalanan dinas berdasarkan bukti yang sesuai dengan ketentuan. Dan memedomani ketentuan dalam SBU pada saat memverifikasi SPJ. Memproses kelebihan pembayaran kepada pelaksana perjalanan dinas dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp1.629.114.730,80.

Sementara Itu, Praktisi Hukum Maluku Utara, Zulkarnain Yoisangadji mendesak agar aparat penegak hukum (APH) usut temuan perjalanan dinas di 12 SKPD yang menjadi temuan BPK.

“Kami menduga ada perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh 12 SKPD. Anggaran Rp1 miliar lebih itu bukan nilai kecil. Itu uang rakyat, APH harus usut,” tegas Zulkarnain, Selasa (20/10/2026).

Dari 12 SKPD yang jadi temuan BPK, lanjutnya, Sekretariat DPRD yang nilainya paling besar, yakni Rp327 juta lebih. Jadi, penegak hukum tidak boleh melihat persoalan ini sebagai sesuatu yang tidak penting.

“Saya harap temuan perjalanan dinas ini diusut secara serius oleh penegak hukum. Supaya ke depan tidak lagi terjadi hal yang sama. Kalau tidak ada sanksi hukum yang didapatkan, maka sudah pasti SKPD yang ada ini masih berbuat hal yang sama,” pungkasnya.

Berikut rincian temuan perjalanan dinas yang ada di 12 SKPD;
1. RSUD sebesar Rp41.732.450,50;
2. Sekretariat DPRD sebesar Rp327.885.900,00;
3. Bagian Hukum Sekretariat Daerah sebesar
Rp62.300.000,00;
4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar
Rp118.575.802,80;
5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
sebesar Rp198.370.566,00;
6. Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan
Perdagangan sebesar Rp204.252.100,00;
7. Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan
Pertamanan sebesar Rp74.891.035,00;
8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
sebesar Rp45.402.300,00;
9. Dinas Perhubungan sebesar Rp57.749.400,00;
10. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebesar
Rp128.675.120,00;
11. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
sebesar Rp177.046.556,50; dan
12. Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia sebesar
Rp192.233.500,00.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini