Sabu 35,07 Gram Diamankan di Kawasan Tambang, Polres Halteng Bekuk Tiga Karyawan
AyoTernate.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Lipe Perusahaan PT IWIP, Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, pada Selasa (8/9/2026).
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial ASH (37), JPS (34), dan S (33). Ketiganya diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto mengatakan, dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 35,07 gram.
“Barang bukti tersebut terdiri dari dua bungkus plastik bening berukuran besar dengan berat 33,23 gram dan dua bungkus plastik bening berukuran kecil dengan berat 1,84 gram,” ujar AKBP Fiat Dedawanto dalam keterangan yang diterima AyoTernate, pada Rabu (9/9/2026).
Selain sabu, lanjut dia, petugas turut mengamankan tiga unit telepon seluler, satu alat hisap atau bong yang dibuat dari botol minuman, satu botol kaca berukuran kecil, serta dua lembar aluminium foil bekas bungkus rokok.
AKBP Fiat Dedawanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 12.00 WIT.

“Saat itu, Kanit I Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah, Aipda R. Dodi Arief Kharie, menerima informasi dari personel Harkamtibmas, Brigpol Mulyadi Kubangun, yang tengah melaksanakan pengamanan di kawasan PT IWIP,” katanya.
Disampaikan, informasi tersebut menyebutkan bahwa personel Harkamtibmas bersama pihak Security PT IWIP telah mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah kemudian bergerak menuju Kantor Investigasi PT IWIP. Sekitar pukul 12.30 WIT, petugas tiba di lokasi dan langsung berkoordinasi dengan pihak Security PT IWIP serta personel Harkamtibmas,” ucapnya.
Di lokasi, kata dia, petugas menemukan tiga orang yang telah diamankan sebelumnya beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Ketiganya kemudian bersama seluruh barang bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang terlarang tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Halmahera Tengah,” tukasnya.
(srm/srm)





Tinggalkan Balasan