KATAM Malut Anggap Kasus Dugaan Pembakaran Ban Bekas PT IWIP Masuk Titik Gelap
AyoTernate.com – Konsorsium Advokasi Tambang Maluku Utara (KATAM Malut), menganggap kasus dugaan pembakran limbah B3 oleh PT IWIP, Kabupaten Halmahera Tengah, masuk pada titik gelap.
KATAM menganggap bahwa asap hitam yang disebabkan dari kebaran ban ini jangan dianggap remeh. Sebab, hal ini menyangkut dengan keselamatan masyarakat sekitar tambang.
“Ini limbah B3, jangan main-main. Penyelidikan harus serius dilakukan. Polisi harus bongkar fakta yang sebenarnya,” kata Direktur KATAM Malut, Muhlis Ibrahim, Selasa (8/9/2026).
Tentu, Muhlis menyampaikan, salah satu perusahaan industri pengelolaan bijih nikel justru membakar ban bekas yang merupakan limbah B3 di tengah hutan.
Hal ini, lanjutnya, tentu merupakan satu kemerosotan moral yang paling terparah.
Padahal perusahaan ini adalah salah satu perusahan hilirisasi bijih nikel yang masuk dalam proyek strategi nasional (PSN) sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020.
“Sebagai salah satu objek vital negara, yang telah diatur dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004, harusnya PT IWIP menjadi contoh yang baik bagi pelaku usaha lain. Bukan sebaliknya.
Jikaw merujuk pada Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009, jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang pertanggungjawaban korporasi. Dimana PT IWIP memiliki persetujuan lingkungan kawasan. Dan pemilik wajib melakukan pengolahan limbah B3. Sementara pembakaran terjadi di wilayah konsesi.
“Biasanya pembakaran ban seperti ini adalah modus bagi pelaku usaha untuk berhemat biaya pengelolaan limbah B3. Jadi masalah ini ada imdikasi kesengajaan. Tidak murni insiden,” ujarnya.
Muhlis berharap penegak hukum transparan dalam melakukan penyelidikan. Jika sudah kantongi bukti yang jelas, harus disampaikan ke publik. Supaya tidak menjadi tanda tanya.
“Penegak hukum jangan lindungi PT IWIP. Untuk masalah ini, KATAM Malut tidak akan tinggal diam. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegasnya.(red)







Tinggalkan Balasan