Perusakan Hutan Lindung di Sanana Utara Kepulauan Sula Harus Diproses Hukum
AyoTernate.com – Polres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, didesak usut pelaku perusakan wilayah Hutan Lindung di Kecamatan Sanana Utara.
Sebelumnya, di Kecamatan Sanana Utara terjadi aktivitas pembokaran lahan secara besar-besaran di wilayah Desa Fukweu, Wainin dan Desa Malbufa, seluas 29,89 hektare. Namun telah dihentikan oleh UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (PKH) Kepulauan Sula.
Karena, UPTD PKH mendapatkan informasi bahwa ada kejanggalan dalam pembongkaran lahan tersebut. Berdasarkan hasil itu, PKH kemudian melakukan pemeriksaan di lapangan pada 24 Juli 2026.
Dari surat Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula Nomor 500.4.7.14/28/KPH-XV/VIII/2026 tertanggal 31 Juli 2026, areal tersebut terdiri dari 1,90 hektare Areal Penggunaan Lain (APL), 22,79 hektare Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), dan 5,20 hektare Hutan Lindung di wilayah Desa Malbufa, Wainin, dan Fukweu.
Dalam pemeriksaan tersebut juga ditemukan aktivitas pembukaan lahan, penebangan pohon, pembakaran vegetasi, penggunaan alat berat, pemasangan pagar, hingga penanaman, yang kemudian diikuti pemberitahuan penghentian aktivitas dalam kawasan hutan.
“Polres Kepulauan Sula segera usut pelaku utama perusakan Hutan Lindung di Desa Fukweu, Wainin dan Malbufa, Kecamatan Sanana Utara,” kata Zulkarnain Yoisangadji, Rabu (9/9/2026).
Zulkarnain menyampaikan, Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan, Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Tentu, lanjutnya, misalnya ini merupakan pelaku kejahatan illegal logging, maka bisa dijerat dengan Pasal 19 Huruf A dan atau B Juncto Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Dalam peraturan tersebut, ancaman sanksi pidana pelaku illegal logging yaitu penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar,” ucap Zulkarnain.
Sekadar diketahui, sebelum dihentikan oleh UPTD PKH Kepulauan Sula, orang-orang yang datang untuk melalukan aktivitas di wilayah itu, sebagian sebagian besar adalah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepulauan Sula beserta stafnya dan sejumlah kepada desa. Hutan yang digundulkan di tiga desa untuk kepentingan kebun itu, diduga dikenal dengan nama kebun Bahagia.(red)





Tinggalkan Balasan