Pemkot Ternate Hibahkan Lahan 5.000 Meter Persegi untuk Pembangunan Rupbasan
AyoTernate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menyerahkan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang berlangsung di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, pada Selasa (18/8/2026).
Lahan yang berlokasi di Kelurahan Sulamadaha itu memiliki nilai aset sekitar Rp800 juta. Hibah tersebut menjadi bentuk dukungan Pemkot Ternate terhadap penguatan sarana dan prasarana instansi vertikal, khususnya dalam menunjang proses penegakan hukum di wilayah Maluku Utara.
Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman, mengatakan dukungan terhadap instansi vertikal merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pelayanan publik dan penegakan hukum yang lebih baik.
“Pemerintah Kota Ternate akan terus mendukung kerja-kerja instansi vertikal. Hari ini kita menyerahkan hibah tanah seluas 5.000 meter persegi untuk pembangunan Rupbasan di Sulamadaha. Kami berkomitmen penuh mendukung penegakan supremasi hukum di daerah ini,” ujar Tauhid.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, mengapresiasi langkah Pemkot Ternate yang telah menyediakan lahan untuk mendukung pembangunan fasilitas tersebut.
Menurutnya, hibah aset tersebut tidak sekadar menambah aset kelembagaan, tetapi merupakan investasi strategis untuk memperkuat kapasitas Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Bagi kami, ini adalah investasi pemerintah kota dalam memperkuat kapasitas penegakan hukum. Hal ini sangat mendukung peningkatan profesionalisme aparatur Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat,” ungkap Syamsidar.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menjelaskan bahwa penyediaan lahan tersebut merupakan respons Pemkot Ternate atas kebutuhan mendesak Kejari Ternate.
Ia menyebut Kejaksaan Agung telah mengalokasikan anggaran pembangunan Rupbasan pada 2027. Namun, pelaksanaan pembangunan sebelumnya terkendala ketersediaan lahan.
“Kendala utama Kejari sebelumnya adalah lahan. Atas koordinasi yang baik, Pemkot menyediakan aset di Sulamadaha yang memenuhi syarat teknis,” jelas Rizal.
Rizal menambahkan, fasilitas Rupbasan yang nantinya dibangun di atas lahan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi Kota Ternate, tetapi akan melayani kebutuhan penyimpanan benda sitaan dan barang bukti untuk seluruh wilayah hukum Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan data BPKAD Kota Ternate, lahan tersebut berstatus Sertifikat Hak Pakai Nomor 27.01.08.04.4.00218. Aset itu diperoleh Pemkot Ternate melalui pembelian pada 2018.
Dengan tersedianya lahan tersebut, pembangunan Rupbasan diharapkan dapat segera direalisasikan sesuai dengan jadwal anggaran pemerintah pusat pada 2027.
Untuk diketahui, penandatanganan naskah hibah turut dihadiri jajaran pejabat Kejari Ternate, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Kota Ternate, serta sejumlah pejabat struktural terkait.
Kolaborasi antara Pemkot Ternate dan Kejari Ternate ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung pelayanan hukum yang lebih optimal bagi masyarakat di Maluku Utara.
(srm/srm)




Tinggalkan Balasan