PT Position Halmahera Timur Penuhi Tuntutan Hak 10 Pekerja
AyoTernate.com – Sepuluh tenaga kerja dan pihak perusahan PT Position telah resmi menyelesaikan Hubungan Hak Industrial lewat perundingan Bipartit pada Minggu (9/8/2026) secara damai dan tanpa tekanan dari pihak manapun.
Langkah tersebut diambil sebagaimana rumusan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaiaan perselisihan hubungan industrial yang menyatakan secara jelas bahwa ”perselisihan hubungan industrial wajib diupayahkan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat”.
“Langkah tersebut merupakan secara jelas yang diamanatkan oleh UU, dan 10 pekerja bersama-sama dengan pihak PT Position telah melakukan perundingan Bipartit dan hasil perundingan telah dituangkan dalam risalah perundingan Bipartit serta risalah tersebut menjadi dasar dibuatkannya Perjanjian Bersama (PB) yang juga ditanda tangani secara langsung oleh para pihak,” kata Lukman Harun, salah satu kuasa hukum 10 tenaga kerja PT Position, Jumat (14/8/2026).
Lukman mengatakan, dalam risalah Bipartit antara 10 Pekerja dengan pihak manager PT Position para pekerja telah menyepakati hasil kompromi yang telah memperhitungkan gaji atau upah terakhir, upah kerja lembur, tuntutan moneter terkait BPJS Ketenagakerjaan, kompensasi berakhirnya hubungan kerja, APD/K3, kerugian, biaya, bunga, denda, dan tuntutan turunan lain dalam ruang lingkup perselisihan serta pencantuman komponen tersebut tidak merupakan pengakuan atas dasar hukum atau besaran setiap tuntutan secara terpisah melainkan merupakan suatu nilai lumpsum yang dipenuhi oleh pihak PT Position secara keseluruhan yang juga disebutkan dalam Perjanjian Bersama (PB).
Bahwa risalah dan Perjanjian Bersama, lanjutnya, juga telah didaftarkan bersama-sama dengan pihak manager PT Position pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 dan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 Akta Bukti tersebut telah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Termate/PHI lewat Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Nomor : 121/PB/2026/PHI/PN TERNATE, Nomor : 122/PB/2026/PHI/PN TERNATE, Nomor : 123/PB/2026/PHI/PN TERNATE, Nomor : 124/PB/2026/PHI/PN TERNATE, Nomor : 125/PB/2026/PHI/PN TERNATE, Nomor : 126/PB/2026/PHI/PN TERNATE, Nomor : 127/PB/2026/PHI/PN TERNATE, Nomor : 128/PB/2026/PHI/PN TERNATE, Nomor : 129/PB/2026/PHI/PN TERNATE, Nomor : 130/PB/2026/PHI/PN TERNATE.
“Dengan diterbitkannya Akta Bukti Perjanjian Bersama serta telah dipenuhi hak-hak 10 orang perkerja, maka persoalan ini telah setelai secara damai dan tanpa tekanan dari pihak manapun,” pungkasnya.(red)




Tinggalkan Balasan