Tersangka Korupsi Aliong Mus Tersenyum Saat Tiba di Kejati Malut
AyoTernate.com – Tersangka kasus korupsi Istana Daerah (Isda) Pulau Taliabu, Aliong Mus kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Kejati), Selasa (29/9/2026).
Dari pantauan AyoTernate.com, mantan Bupati Pulau Taliabu itu dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Malut dengan mengenakan rompi berwarna ping. Kakak kandung Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus itu terlihat senyum dan tanpa diborgol.
Kemudian, berselang beberapa menit, Penasehat Hukum Aliong Mus, yakni Fadli Tuanane tiba di Kejati Malut dan langsung menyusul Aliong ke dalam ruangan. Namun, di sekitar kantor kejaksaan, tidak terlihat orang-orang dekat, atau keluarga Aliong yang datang untuk mendampinginya.
Kehadiran Aliong Mus ini untuk diperiksa penyidik Kejati Maluku Utara sebagai bagian dari pendalaman perkara yang menyeret proyek pembangunan ISDA dengan anggaran mencapai Rp 17,5 miliar dari APBD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023.
Aliong kemudian langsung masuk ke ruang pemeriksaan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Iya benar, hari ini penyidik memeriksa kembali Aliong Mus,” kata Matheos.
Pemeriksaan kembali ini dilakukan saat penyidik masih merampungkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan ISDA. Kejati sebelumnya menyatakan berkas perkara Aliong Mus masih terus dilengkapi sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate.
Perkara pembangunan ISDA menjadi perhatian setelah proyek yang dianggarkan sebesar Rp 17,5 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp 8 miliar.
Aliong Mus sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kejati Maluku Utara juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 1.908.122.333 dari Aliong Mus. Namun, pengembalian tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidik masih melanjutkan proses hukum dan membuka ruang terhadap pengembalian kerugian negara berikutnya. Kasus dugaan korupsi pembangunan ISDA sebelumnya telah menjerat tiga terdakwa lainnya.
Mereka di antaranya Yopi, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayitno, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta Melankton, selaku pelaksana kegiatan atau kontraktor.
Ketiganya kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara, nama Aliong Mus turut disebut sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana dalam proyek pembangunan ISDA dengan nilai mencapai Rp 2,4 miliar.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dalam pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meski telah dilakukan pengembalian uang sebesar Rp 1,9 miliar, proses hukum terhadap Aliong Mus tetap berjalan.
Penyidik Kejati Maluku Utara masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate untuk menjalani proses persidangan.
Kejati Maluku Utara sebelumnya juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak otomatis menghentikan proses hukum terhadap tersangka.
Dengan kembali diperiksanya Aliong Mus, penyidik Kejati Maluku Utara masih terus mengusut perkara dugaan korupsi proyek ISDA tersebut hingga proses penyidikan dinyatakan lengkap.(red)





Tinggalkan Balasan