Diduga Abaikan Hak Pekerja, PT POSITION Halmahera Timur Disomasi
AyoTernate.com – Koalisi Advokasi Buruh (KAB) secara resmi melayangkan Somasi atau Teguran Hukum Terakhir serta Undangan Perundingan Bipartit kepada pimpinan manajemen PT POSITION.
Langkah hukum ini diambil lantaran ditemukannya beberapa dugaan pelanggaran ketenagakerjaan sistematis dan eksploitasi terhadap 10 orang buruh atau pekerja tambang di wilayah operasi Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Tim Koalisi Advokasi Buruh itu, yaitu Lukman Harun, Rifai S. Aman, Syahrul Yasim, Fajri Umasangadji, dan Sugiar Azis. Dalam Somasi itu disebut bahwa klien mereka telah mengabdi dengan masa kerja bervariasi, ada yang 5 bulan hingga lebih dari 1 tahun secara terus-menerus.
Poin-poin penting yang menjadi sorotan, yaitu, para buruh dipekerjakan secara rutin dan terus-menerus selama bertahun-tahun tanpa kepastian status. Sesuai Kepmenakertrans No. KEP-100/MEN/VI/2004 dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, pekerja yang bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut secara otomatis berubah demi hukum menjadi Pekerja Tetap (PKWTT).
“Namun, hak status para kline kami tetap ini sengaja diabaikan oleh perusahaan,” kata Lukman salah satu Tim Koalisi Advokasi Buruh, Senin (3/8/2026).
Kemudian, Lukman mengatakan, terjadi eksploitasi jam kerja dan pemotongan hak lembur. Bagaimana tidak, pekerja dipaksa bekerja ekstrim selama 10 hingga 15 jam sehari, jauh melampaui batas waktu kerja resmi undang-undang (7–8 jam/hari).
“Yang lebih memprihatinkan, kelebihan jam kerja atau lembur tersebut tidak dihitung berdasarkan rumus formula resmi pemerintah, melainkan hanya diganti dengan kompensasi sepihak sebesar Rp 35 ribu per hari. Angka ini sangat jauh di bawah nilai upah lembur legal yang seharusnya diterima buruh tambang,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, ada dugaan kejahatan Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan). Meski beroperasi di sektor pertambangan yang berisiko tinggi (high risk), PT POSITION diduga kuat melanggar Pasal 15 UU No. 24 Tahun 2011, karena tidak mendaftarkan para pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, dan JP).
“Perbuatan ini mengancam keselamatan jiwa serta menghilangkan jaminan perlindungan sosial buruh,” tegasnya.
Mirisnya, Lukman menambahkan, salah satu klien mereka pernah jatuh sakit kemudian dibawa ke Puskesmas Ekor, karena tidak ada BPJS, klien mereka diharuskan membayar Rp200 ribu, namun yang bersangkutan tidak punya uang cash, pihak HRD memakai uangnya untuk bayar biaya pengobatan.
“Tapi setelah mereka gajian uang yang diberikan oleh HRD tersebut harus diganti oleh salah 1 klien kami,” ucapnya.
Jadi, kata Lukman atas dugaan pelanggaran tersebut, Kuasa Hukum Buruh menuntut PT POSITION agar segera menerbitkan surat pengangkatan (PKWTT) bagi seluruh pekerja terkait. Memperhitungkan dan membayarkan seluruh kekurangan upah lembur secara terakumulasi sesuai rumus perundang-undangan. Mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan serta melunasi seluruh tunggakan iurannya.
“Kami memberikan batas waktu 3×24 jam bagi pimpinan PT POSITION untuk merespons dan menyelesaikan hak-hak pekerja secara tertulis. Jika somasi dan iktikad baik perundingan bipartit ini diabaikan, kami tidak akan segan menempuh jalur pengaduan resmi ke Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans serta melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan,” pungkasnya.(red)


Tinggalkan Balasan