GMNI Malut Soroti PT IWIP dan PT NHM yang Diduga Tunggak Pajak

Ilustrasi pajak. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara soroti beberapa perusahaan tambang yang diduga tunggak pajak.

Pajak yang diduga ditunggak oleh beberapa perusahaan tambang di Maluku Utara itu, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak air permukaan (PAP).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 29/LHP/DPJKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025, perusahaan yang tunggak pajak, di antaranya PT IWIP Halmahera Tengah, PT NHM Halmahera Utara, PT A Halmahera Timur dan PT FH Halmahera Tmur.

Tunggakan pajak untuk PT IWIP sebesar Rp146.799.652, kemudian PT FH sebesar Rp208.709.277, selanjutnya PT A Rp600.462.428, dan tunggakan yang paling terbesar berasal dari PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang mencapai Rp5.667.308.437.

“Ini sesuatu yang tidak boleh dibiarkan oleh pemeritah kabupaten maupun pemerintah provinsi,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Propaganda DPD GMNI Maluku Utara, Pardi Sibela, Senin (27/7/2026).

Pardi mengatakan, harusnya ada langkah tegas dari pemrintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Terkair pajak. Kalau tidak, daerah yang rugi.

“Apalagi ada perusahaan yang tunggak pajak sampai miliaran rupiah. Pemerintah harus turun tangan. Jika tidak, maka setiap tahun akan terjadi lagi hal yang sama,” ujarnya.

Perusahaan tambang, lanjutnya, harus patuh dalam membayar pajak. Jangan hanya mau ambil kekayaan alam yang asa di Muluku Utara, tapi lupa dengan kewajiban.

“Kami dari GMNI berharap pemerintah tidak takut dengan perusahaan tambang. Ini menyangkut dengan pendapatan daerah yang nantinya bisa dimanfaatkan dengan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini