Diduga Tunggakan Pajak PT NHM dan PT IWIP Tembus Miliaran Rupiah

Ilustrasi pajak. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Beberapa perusahaan tambang di Provinsi Maluku Utara diduga belum menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak air permukaan (PAP).

Perusahaan yang diduga belum melunasi PKB dan PAP tersebut, di antaranya PT IWIP Kabupaten Halmahera Tengah sebesar Rp146.799.652, kemudian PT FH di Halmahera Timur sebesar Rp208.709.277.

Selanjutnya PT A di Halmahera Timur sebesar Rp600.462.428, dan tunggakan yang paling terbesar berasal dari PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di Halmahera Utara yang mencapai Rp5.667.308.437.

Tunggakan pajak itu diketahui atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 29/LHP/DPJKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.

BPK dalam laporannya menegaskan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pendapatan Daerah segera melakukan pendataan menyeluruh, menetapkan seluruh objek yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak, mempercepat proses administrasi penetapan WAPU, serta menagih seluruh tunggakan pajak agar potensi kebocoran penerimaan daerah tidak terus berulang.

Temuan ini menjadi alarm bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara bahwa setiap keterlambatan penagihan dan lemahnya pengawasan perpajakan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi mengurangi hak daerah atas pendapatan yang semestinya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini