Propam Polda Malut Didesak Segera Gelar Perkara Dugaan Intimidasi Tiga Oknum Polisi

Kuasa Hukum korban, Bahtiar Husni.

AyoTernate.com – Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara diminta segera menggelar perkara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, ancaman, dan intimidasi yang diduga melibatkan tiga oknum anggota Polri.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Ayu Pakaya ke Divisi Propam Polri pada 29 Juni 2026. Laporan itu kemudian dilimpahkan untuk ditindaklanjuti oleh Bid Propam Polda Maluku Utara. Tiga anggota polisi yang bertugas di Polresta Tidore Kepulauan diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Ayu Pakaya, Bahtiar Husni, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor dan tiga anggota polisi yang dilaporkan.

“Dalam pemeriksaan itu, tiga terlapor juga sudah mengakui perbuatan mereka melakukan intimidasi kepada klien kami. Namun sejauh ini belum ada perkembangan dari laporan tersebut,” kata Bahtiar, Rabu (22/7/2026).

Bahtiar menyebut Bid Propam Polda Maluku Utara saat ini tengah mempersiapkan gelar perkara. Karena itu, pihaknya berharap proses penanganan kasus segera dilanjutkan agar memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

“Kasus ini juga telah menjadi atensi Kapolda Maluku Utara, sehingga kami berharap penyidik Propam Polda Malut bisa serius dan secepatnya melakukan gelar perkara,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari percakapan dalam sebuah grup WhatsApp yang melibatkan beberapa istri anggota polisi. Perselisihan dalam grup tersebut kemudian berujung pada pemanggilan Ayu Pakaya ke Polresta Tidore Kepulauan.

Menurut pihak pelapor, pemanggilan dilakukan tanpa surat panggilan resmi. Saat berada di Polresta Tidore, Ayu diduga mendapat perlakuan intimidatif berupa bentakan, dimarahi, hingga disebut dengan kata-kata yang dianggap menghina.

Selain itu, keluarga Ayu yang datang untuk mendampingi juga disebut tidak diizinkan masuk ke dalam kantor polisi. Mereka bahkan mengaku dimarahi oleh oknum anggota polisi yang bertugas. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut tidak etis dan bertentangan dengan prinsip pelayanan serta profesionalisme anggota Polri.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Bid Propam Polda Maluku Utara maupun Polresta Tidore Kepulauan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

(srm/srm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini