Yayasan Salawaku Menduga Perubahan Warna Sungai Kobe Akibat Aktivitas Pertambangan Halmahera Tengah
AyoTernate.com – Yayasan Sosial Ekologi Maluku Utara (Salawaku) menduga perubahan warna air di sungai Kobe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, akibat akibat aktivitas pertambangan serta industri pengolahan nikel.
Yayasan Salawaku mengaku prihatin dengan kondisi warna sungai yang awalnya jernih, berubah menjadi cokelat pekat. Perubahan kondisi sungai Kobe yang terjadi secara berulang dan cenderung permanen menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap keselamatan ekologi, kualitas lingkungan hidup, dan keberlangsungan sosial ekonomi masyarakat di wilayah lingkar tambang.
Warga yang melintas di kawasan Lukulamo menyebut kondisi sungai saat ini jauh berbeda dibanding beberapa tahun sebelumnya ketika Sungai Kobe masih menjadi sumber air bersih, ruang hidup masyarakat, sumber pangan, serta penopang aktivitas ekonomi warga.
Direktur Eksekutif Yayasan Salawaku, Fahrizal Dirhan menilai kondisi ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan bagian dari krisis ekologis yang muncul akibat lemahnya pengawasan negara terhadap ekspansi industri ekstraktif di Maluku Utara.
Jika dilihat dari aspek ekologi, Fahrizal mengatakan, ada ancaman terhadap sistem kehidupan sungai. Sungai Kobe merupakan bagian penting dari sistem ekologis Halmahera yang memiliki fungsi vital sebagai daerah tangkapan air, habitat biota perairan, penyangga keanekaragaman hayati, serta sumber kehidupan masyarakat lokal.
“Perubahan warna air menjadi cokelat pekat diduga kuat berkaitan dengan meningkatnya sedimentasi, limpasan material tambang, pembukaan hutan, dan aktivitas industri di wilayah hulu sungai. Jika kondisi ini terus berlangsung, maka akan terjadi kerusakan ekologis yang bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan,” kata Fahrizal, Selasa (9/6/2026).
Kerusakan daerah aliran sungai, alumni Fakultas Hukum Unkhair Ternate itu menyampaikan, dapat memicu hilangnya spesies perairan, menurunnya kualitas air, pendangkalan sungai, banjir lumpur saat musim hujan, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem pesisir yang terhubung dengan aliran Sungai Kobe.
“Yayasan Salawaku menilai pendekatan pembangunan industri nikel yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hanya akan mempercepat krisis ekologis di Pulau Halmahera,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, jika dilihat dari aspek lingkungan. Ada augaan kegagalan pengawasan dan tata kelola.
Munculnya dugaan pencemaran sungai Kobe memperlihatkan adanya indikasi lemahnya pengawasan lingkungan hidup terhadap aktivitas pertambangan dan kawasan industri di Halmahera Tengah.
Negara, kata Fahrizal, seharusnya memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajiban lingkungan secara ketat, termasuk pengelolaan limbah, pengendalian sedimentasi, perlindungan daerah aliran sungai, reklamasi lahan, dan pemulihan lingkungan.
“Jika kondisi keruh sungai Kobe terjadi secara terus-menerus, maka hal tersebut patut diduga sebagai tanda adanya persoalan serius dalam sistem pengelolaan lingkungan industri ekstraktif di kawasan tersebut,” bebernya.
“Karena itu, Yayasan Salawaku mendesak dilakukannya audit lingkungan secara independen terhadap seluruh aktivitas industri yang berada di sekitar Sungai Kobe, termasuk pemeriksaan dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup,” sambung Fahrizal.
Selain itu, Fahrizal menyampaikan, ketika dilihat dari aspek hukum. Negara memiliki kewajiban konstitusional.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan wajib dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana.
“Dalam konteks ini, negara tidak boleh hanya bertindak sebagai pemberi izin investasi, tetapi juga wajib memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan rakyat tetap menjadi prioritas utama. Kami menilai pembiaran terhadap dugaan kerusakan lingkungan dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian negara dalam menjalankan kewajiban perlindungan hak warga negara atas lingkungan hidup yang sehat,” sesalnya.
Karena itu, dia menambahkan, aparat penegak hukum, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah wajib segera melakukan investigasi terbuka dan menyeluruh terhadap kondisi Sungai Kobe.
Sungai Kobe, kata Fahrizal, jika dilihat dari aspek sosial ekonomi. Masyarakat menanggung beban krisis. Di tengah meningkatnya investasi industri nikel di Halmahera Tengah, masyarakat lokal justru menghadapi ancaman kehilangan sumber penghidupan akibat rusaknya lingkungan.
Pencemaran sungai, ia mengungkapkan, berpotensi mengganggu sektor perikanan rakyat, pertanian, akses air bersih, hingga kesehatan masyarakat. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memperbesar ketimpangan sosial antara kawasan industri dan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Yayasan Salawaku menilai narasi hilirisasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup. Pembangunan yang mengorbankan sungai, hutan, dan ruang hidup masyarakat hanya akan melahirkan kemiskinan ekologis dan konflik sosial berkepanjangan di daerah penghasil sumber daya alam,” tegasnya.
Atas masalah ini, Fahrizal menegaskan, Yayasan Salawaku mengeluarkan beberapa tuntutan, mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan investigasi independen terhadap dugaan pencemaran Sungai Kobe. Melaksanakan uji laboratorium kualitas air secara terbuka dan transparan. Menghentikan sementara aktivitas yang diduga berpotensi mencemari sungai sampai investigasi selesai.
“Kemudian, menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup. Memastikan pemulihan ekologis Sungai Kobe dan pemenuhan hak masyarakat terdampak. Mengevaluasi total tata kelola industri nikel di Halmahera Tengah yang selama ini memicu berbagai persoalan lingkungan dan sosial. Sungai Kobe bukan sekadar aliran air, tetapi sumber kehidupan masyarakat Halmahera Tengah yang harus dilindungi. Negara tidak boleh membiarkan krisis ekologis terjadi demi kepentingan investasi jangka pendek,” pungkasnya.(red)





Tinggalkan Balasan