Polres Taliabu Dinilai Lambat Tangani Kasus Dugaan Ijazah Palsu Citra Mus

Citra Puspasari Mus. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Polres Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) dinilai lambat tangani kasus dugaan ijazah palsu Citra Puspasari Mus.

Padahal, kasus yang menyeret adik mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus dan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus itu, telah dilaporkan sejak tahun 2024.

Hanya saja, Polres Pulau Taliabu sempat menunda proses kasus dugaan ijazah palsu, lantaran mantan Kepala Dinas Pendidikan Pulau Taliabu tersebut pada tahun 2024 berstatus sebagai calon bupati.

Adik kandung mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus itu dilaporkan ke Polres karena diduga ijazah sarjana yang digunakannya bukan dari lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Ambon, Provinis Maluku.

Sampai saat ini, terdapat empat orang saksi yang sudah diperiksa oleh Tim Reskrim Polres Pulau Taliabu. Saksi tersebut diantaranya, pelapor, pihak perguruan tinggi, KPU dan terlapor.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Zulkarnain Yoisangadji mengatakan, harusnya Polres Taliabu sudah tindak lanjut pasca pemilihan bupati. Ada apa sebenarnya.

“Kalau laporannya sudah dari 2024, maka Polres Taliabu terkesan lambat tangani kasus ini,” kata Zulkarnain, Senin (25/5/2026).

Tentu, lanjutnya, sekarang sudah masuk tahun 2026. Berarti sudah kurang lebih 2 tahun berkas kasus dugaan ijazah palsu berada di meja penyidik Polres Taliabu.

“Pasti publik akan bertanya. Apa alasan Polres belum tindak lanjut kasus tersebut. Harusnya ada titik terang,” ujarnya.

Tentu, ia menyampaikan, dalam hal perbuatan penggunaan ijazah atau gelar akademik  tersebut, diatur dalam Pasal 272 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Zulkarnain menambahkan, telah diatur secara jelas, tahapan penyelidikan dan penyidikan sebagai bagian dari proses penegakan hukum

“Kiranya suatu laporan dugaan tindak pidana telah berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama serta telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, maka penyidik Polres Taliabu seharusnya mampu memberikan kejelasan hukum mengenai tindak lanjut tedadap perkara tersebut. Hal ini penting agar proses penyidikan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, asumsi publik, maupun persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Taliabu, Iptu Riko Ibrahim saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, ia menyampaikan, bahwa masih proses lanjut.

“Sampai sekarang masih proses lanjut,” kata Kasi Humas Polres Pulau Taliabu, Iptu Riko Ibrahim kepada, Senin (25/5/2026).(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan