Mantan Bupati Pulau Taliabu Ditetapkan Sebagai Tersangka
AyoTernate.com – Akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar, Senin (25/5/2026).
Penetapan tersangka kakak kandung Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus itu diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang bersumber dari APBD Tahun 2023 itu.
“Iya, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Jadi setelah ditetapkan tersangka, kita akan panggil di Kejati sebagai tersangka,” tegas Sufari saat di konfirmasi, Senin (25/5/2026).
Kasus pembangunan Isda Pulau Taliabu sendiri menjadi sorotan publik setelah Tim Pidana Khusus Kejati Maluku Utara menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek bernilai tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar. Angka kerugian itu muncul dari dugaan penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, hingga indikasi pengondisian pekerjaan.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka lebih dulu, masing-masing YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.
Dengan ditetapkannya Aliong Mus sebagai tersangka, Kejati Maluku Utara memastikan pengusutan kasus korupsi proyek Istana Daerah Pulau Taliabu terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
Penyidik juga dijadwalkan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Aliong Mus untuk dimintai keterangan sebagai tersangka di Kantor Kejati Maluku Utara.(red)





Tinggalkan Balasan