Kenapa JPU Tidak Hadirkan Bupati Ningsi Dalam Sidang Korupsi BTT?

Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.

AyoTernate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara didesak hadirkan Bupati Fifian Adeningsi Mus sebagai saksi dalam perkara kasus korupsi belanja tak terduga (BTT).

Dalam fakta persidangan kasus korupsi bahan medis habis pakai (BMHP) Rp5 miliar itu, JPU pernah menunjukkan bukti percakapan WhatsApp antara terdakwa Puang dan Lasidi.

Pada tanggal 22 September 2025, dengan terdakwa Muhammad Yusril, di hadapan Majelsi Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, JPU hadirkan Puang dan Adi Maramis sebagai saksi.

Majelis hakim kemudian meminta kepada JPU agar JPU membacakan hasil percakapan antara Puang dan Lasidi terkait dengan proses pencairan proyek BMHP.

Begini hasil chat Lasidi dan Puang yang dibacakan JPU. “Bang kalau bisa diproses. Biar cepat,” kata Puang.

“Siap Abang, saya ketemu dengan PPK sekarang,” jawab Lasidi.

“Tidak perlu lapor ke ibu bupati, tidak apa-apa, pak dewan. Kalau saya minta cepat diproses,” kata Puang.

“Bang tolong di hadapan ibu bupati minta petunjuk, biar cepat, minimal ada jawaban,” ucap Puang.

“Sudah tadi malam minta petunjuk ke ibu bupati. Bupati perintahkan harus secepatnya bang,” kata Lasidi.

“Bang segera suruh orang ke keuangan, dan siapkan berkas, supaya kita tahu kendalanya di mana,” kata Puang.

“Saya bang. Ini lagi tunggu info dari PPK,” kata Lasidi.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Zulkarnain Yoisangadji mengatakan, bukti-bukti dalam persidangan yang ditunjukkan oleh jaksa itu, harusnya sudah menjadi dasar agar Bupati Ningsi dipanggil sebagai saksi di pengadilan.

Dalam hal ini Bupati Ningsi masuk katagori sebagai setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri peristiwa pidana dapat dipanggil sebagai saksi kiranya sangat jelas ketentuan dalam Pasal 1 angka 47 UU No Tahun 2025 tentang Ketab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

“JPU harus hadirkan Bupati Ningsi sebagai saksi. Supaya lebih jelas. Bukti percakapan antara Puang dan Lasidi itu sebenarnya ditujukan kepada bupati siapa,” kata Zulkarnain, Jumat (15/5/2026).

Sampai saat ini, lanjut Zulkarnain, belum ada titik terang terkait dengan percakapan yang di dalamnya menyebut nama bupati. JPU tidak boleh buat publik bertanya-tanya.

“Kenapa dan ada apa sampai JPU tidak hadirkan Bupati Ningsi sebagai saksi? Kan jaksa sendiri yang sampaikan bukti percakapan itu di persidangan. Harusnya dihadirkan supaya ada titik terang. Ningsi ini merupakan bagian dari saksi yang dalam bahasa hukum disebut A Charge,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan