PH Bimbi Anggap Kuasa Hukum Plt Kepala Inspektorat Kepulauan Sula Keliru
AyoTernate.com – Penasihat Hukum (PH) Muhammad Bimbi, yakni Abdulah Ismail menganggap Kuasa Hukum Plt Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, yaitu Armin Soamole keliru dalam menaggapi berita mutasi Riska Gailea.
Sebelumnya, Riska Gailea ditugaskan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana. Namun, setelah ada pemberitaan terkait desakan jaksa agar memeriksa Kamarudin Mahdi dalam kasus korupsi belanja tak terduga (BTT), pada Senin (12/5/2026), besoknya langsung istri Bimbi dimutasi ke Puskesmas Waisakai.
Abdulah mengatakan, kalau misalnya Kuasa Hukum Kamarudin Mahdi menganggap bahwa mutasi di tubuh pemeritahan adalah bentuk penyegaran, maka ini hanya pengalihan isu yang tidak berdasar dan juga sebagai suatu kekeliruan.
Karena, Abdulah menyebut, istri Bimbi yang merupakan ASN di RSUD Sanana itu tidak bisa dipindahkan begitu saja ke Puskesmas Waisakai, tanpa melihat latar belakang Riska yang berstatus sebagai bidan yang bertugas di CSSD RSUD Sanana yang tidak membutuhkan STR (tidak aktif).
“Sementara bidan yang ditugaskan di puskesmas dituntut untuk pelayanan klinis yang mewajibkan harus mempunyai STR. Kemudian STR diajukan ke dinas. Sedangkan Riska STRnya sudah lama tidak diaktifkan lantaran bekerja pada pelayanan non klinis,” kata Abdulah, Rabu (13/5/2026).
“Yang lebih aneh, kepindahan Riska ini tanpa sepengetahuan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Fiyanti Buamona. Kalau penyegaran maka harus di ketahui oleh dinas karena itu pengusulan dari puskesmas barulah dari pihak dinas meminta ke BKPSDM untuk di tindak lanjuti” ujarnya.
Jadi, dia menambahkan, Riska Gailea yang dimutasi ke pusekmas ini ada tendensius. Ini murni akibat dari pemberitaan mengenai Kamarudin Mahdi, karena waktu mutasi dan berita hanya berselang satu hari,” bebernya.
Selama ini, kata Abdulah, setiap kali dia memberikan komentar terkait kasus BTT Kepulauan Sula, yang tidak melibatkan nama Kamarudin Mahdi, posisi Riska aman-aman saja. Padahal setiap komentar, menyentil nama Plt. Kadis Kesehatan dan Plt. Kepala BKPSDM.
“Tapi satu kali saya berkomentar dengan menyebut nama Kamarudin Mahdi, istri Bimbi langsung dimutasi. Kan aneh juga,” sesalnya.
Abdulah mengungkapkan, penyegaran bukan alasan absolut (diskersi terbatas). Dalam hukum administrasi negara, pejabat memiliki diskresi, tetapi harus sesuai tujuan, tidak boleh melanggar hukum, tidak boleh sewenang-wenang
“Jika mutasi, menempatkan tenaga medis tanpa STR ke lingkungan klinis mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas secara sah. Maka diskresi tersebut telah melampaui batas (abuse of discretion).
Masalah ini, ia menyampaikan, berpotensi penyalahgunaan wewenang. Karena berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, penyalahgunaan wewenang meliputi, melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.
“Dalam kasus ini berpotensi terjadi penyalahgunaan dalam bentuk bertindak sewenang-wenang, karena tidak mempertimbangkan kondisi objektif ASN dan menempatkan pada posisi yang tidak dapat dijalankan secara hukum,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan