Polres Halmahera Tengah Amankan 2 Pemuda Terkait Kasus Dugaan Narkoba
AyoTernate.com – Personel Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara (Malut) telah mengamankan dua pemuda terkait kasus dugaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, di dua tempat yang berbeda.
Terduga pelaku yang pertama, pria tersebut diketahui berinisial RS (21), warga Desa Were, Kecamatan Weda Tengah. Awalnya, sekitar pukul 17.30 WIT, petugas melakukan pemantauan di kawasan pertigaan depan pencucian mobil, Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah.
Di lokasi tersebut, aparat melihat seorang pria bersama seorang perempuan datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan. Saat pria tersebut mengambil sebuah benda mencurigakan di tepi jalan, petugas langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,12 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Camel.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Vivo Y04s warna ungu lilac, satu unit sepeda motor Vino 125 warna merah beserta kunci kontak, dan satu bungkus rokok Camel.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RS mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp, dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Sementara perempuan yang berada bersama terduga pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan narkotika tersebut.
“Hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan positif methamphetamine atau sabu,” kata Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, Rabu (13/5/2026).
Fiat menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, 10 Mei 2026, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ungkap Fiat.
Sementara terduga pelaku yang kedua, Fiat mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 22.15 WIT. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SF (23), warga Desa Woda, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, lanjutnya, petugas menemukan 24 sachet kecil plastik klip bening yang diduga berisi ganja. Dari hasil interogasi awal, pelaku kemudian mengakui masih menyimpan sisa barang haram tersebut di kamar kos miliknya.
“Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan kembali menemukan satu sachet besar ganja di kamar kos terduga pelaku. Dari hasil pengungkapan itu, aparat berhasil mengamankan total 24 sachet kecil dan 1 sachet besar narkotika jenis ganja dengan berat kotor keseluruhan mencapai 45,11 gram.
Selain narkotika, dia menambahkan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone Samsung A33 warna oranye kemerahan, satu unit sepeda motor Mio M3 125 warna hitam beserta kunci kontak, satu bungkus plastik klip, serta satu dus kecil warna coklat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SF mengaku memperoleh ganja tersebut melalui transaksi via Instagram dengan harga Rp1 juta. Hasil tes urine terhadap terduga pelaku juga menunjukkan positif mengandung THC atau zat aktif ganja,” ungkap Fiat.
Saat ini, kata Fiat, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti narkotika akan dikirim ke laboratorium guna pemeriksaan lanjutan. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
“Peredaran narkotika bukan hanya merusak pelaku, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan