Istri Bimbi Dimutasi, Diduga Berkaitan Pemberitaan Kamarudin Mahdi dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Penasehat Hukum Muhammad Bimbi, Abdullah Ismail. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Istri dari Muhammad Bimbi yakni, Riskawati Gailea yang saat ini bertugas sebagai tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana dimutasi ke Puskesmas Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Mutasi tersebut diduga berkaitan dengan adanya pemberitaan yang menyangkut dengan keterlibatan Plt. Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi dalam kasus korupsi anggaran pengadaan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar.

Penasehat Hukum Muhammad Bimbi, Abdullah Ismail mengatakan, pihaknya meyakini bahwa ini ada dugaan konspirasi besar yang sengaja dimainkan karena melibatkan suami dari Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.

“Kami menduga dengan adanya pemberitaan kemarin, istri dari klien kami resmi dipindahkan. Ia sebelumnya bertugas di ruang operasi RSUD Sanana, yang mana tempat itu sangat membutuhkan istri kline kami dalam bekerja,” katanya, Selasa (12/5/2026).

Berita Terkait: Terkait Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Jaksa Didesak Periksa Kamarudin Mahdi

Abdullah mengungkapkan, istri dari kliennya selama ini tidak pernah berbuat salah dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai tenaga kesehatan. Bahkan ia sangat membantu, baik siang maupun malam demi mengabdikan diri di Kepulauan Sula.

“Kami sangat sesalkan atas sikap dan tindakan dari Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus. Kami sangat meyakini itu. Ini diduga kuat merupakan intervensi dari Bupati Sula sehingga istri dari kliennya yang menjadi korban,” tegasnya.

Akibat dari masalah ini, lanjut Abdullah, pihaknya tidak akan tinggal diam, dan tetap terus melawan karena keterlibatan Kamarudin Mahdi dalam kasus korupsi pengadaan BMHP itu merupakan fakta hukum yang tidak bisa diabaikan.

“Kami minta Kejari Kepulauan Sula agar segera menindaklanjuti keterlibatan pihak-pihak lain agar ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BMHP ini, mereka harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujarnya.

Abdullah menambahkan, pihaknya juga meminta atensi dari Kejaksaan Agung sehingga kasus ini tidak boleh berhenti sampai di sini saja, tetapi harus ditingkatkan agar aktor yang terlibat dalam pencairan anggaran BMHP itu harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Pencairan BMHP itu menurut kami sangat melanggar hukum, karena sesuai kontrak itu tertanggal 8 Desember 2021 sudah harus tiba di Kepulauan Sula, namun faktanya pembayaran dilakukan pada 23 Desember, tetapi BMHP itu belum juga ada di Sula,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepulauan Sula, Fiyanti Buamona dan Plt Direktur RSUD Sanana, Ulia Handayani Ngofangare saat dikonfirmasi terkait masalah mutasi Riskawati Gailea, lewat pesan WhatsApp maupun telepon, yang bersangkutan tidak merespon hingga berita ini diterbitkan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan