PH Mantan Plt Kadis PUPR Kepulauan Sula Nilai Dakwan JPU Prematur

Jaiunddun dan Defit saat jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ternate. Foto: Istimewa

 AyoTernate.com – Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, Maluku Utara, Jainuddin Umaternate dan Direktur VC Sumber Berkat Utama, Defit Nikot Bee jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (25/2/2026).

Sidang tersebut, terkait dengan kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan sentra perkebunan Sanihaya-Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, pada tahun 2023 dengan nilai anggaran Rp4,9 miliar lebih. Yang kerugian negaranya Rp1,3 miliar lebih.

Dalam sidang dua tersangka ini, dipimpin langsung oleh Majelis Ketua Kadar Nooh dan didampingi dua hakim anggota lainnya. Sidang perdana ini, dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa Jainuddin dan Devit masing-masing didampingi penasehat hukum (PH).

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Jainuddin Umaternate, Fahruddin Maloko dan Rekan yang merupakan Penasehat Hukum meminta untuk mengajukan eksepsi secara tertulis. Sementara penasehat hukum terdakwa Devit tidak mengajukan eksepsi.

Usai sidang, Penasehat Hukum Jainuddin Umaternate, Fahruddin Maloko saat diwawancarai mengatakan, pada hari ini telah dilaksanakan pembacaan dakwaan oleh JPU

“Yang menjadi perhatian kami, jaksa dalam dakwaanya menuduh bahwa klien kami telah memperkaya saksi Defit Nicot Bee, dari CV. Sumber Berkat Utama,” kata Fahruddin.

Adapun tuduhan terhadap kliennya, Fahruddin menyampaikan, karena telah mencairkan uang muka pekerjaan peningkatan jalan sentral perkebunan Sanihaya-Modapui di Kepulauan Sula sejumlah Rp1.320.288.177. Bahwa adapun pencairan pertama atau uang muka dimaksud, kemudian tidak dikerjakan oleh CV. Sumber Berkat Utama.

“Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU, kami dari penasehat hukum kemudian menggunakan hak untuk mengajukan eksepsi. Menurut kami dakwaan JPU prematur, karena ada sejumlah tindakan klien kami Jainuddin sebagai PPK pada pekerjaan dimaksud, yang secara administrasi telah dilakukan atau dipenuhi oleh klien kami, namun tidak didalilkan dalam dakwaan oleh JPU,” semprotnya.

Lantaran tidak didalilkan oleh JPU terkait tindakan administrasi Jainuddin sebagai PPK yang telah dilakukan, lanjutnya, sehingga mereka menilai dakwaan jaksa prematur. Sebaliknya jika tindakan administrasi dimaksud yang telah dilakukan oleh klien mereka disampaikan dalam dakwaan, mungkin saja keadaan hukum berbeda.

“Poin-poin eksepsi belum bisa kami sampaikan namun nanti dipersidangan baru kami sampaikan. Pada pokoknya klien kami hanya sebagai PPK yang menjalankan tugas administrasi untuk memenuhi prestasi melalui tindakan administrasi yang disediakan dalam peraturan perundang-undangan, dalam dakwaan juga terang klien kami tidak sama sekali menikmati uang pencairan tahap pertama pada kegiatan tersebut,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan