Praktisi Pertanyakan Perkembangan Dana Pinjaman Taliabu 115 Miliar di Kejati Malut
AyoTernate.com – Laporan dana pinjaman Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022 sebesar Rp115 milair di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) dipertanyakan.
Pada Rabu 21 Januari 2026, Ketua Pansus (Pansus) DPRD Taliabu, Budiman L. Mayabubun menyerahkan dokumen dana pinjaman ke Bank Maluku-Malut itu ke Kejati.
Kemudian, pada Senin 2 Februari 2026, Kejati Malut telah memeriksa salah satu anggota Pansus, yakni Siliwanus Tono Himalaya.
Namun, sampai saat ini Kejati Malut belum memeriksa sejumlah anggota Pansus lainnya dan pihak-pihak lain, seperti Abdulkadi Nur Ali selaku mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Taliabu dan Samsudin Ode Maniwi selaku mantan Kepala Bappeda Taliabu.
“Harusnya Kejati Malut sudah panggil anggota Pansus yang lain untuk diperiksa terkait dana pinjaman Rp115 miliar,” kata Praktisi Maluku Utara, Fajri Umasangadji, Minggu (15/2/2026).
Berita Terkait: Dokumen Dana Pinjaman 115 Miliar Pulau Taliabu Diserahkan ke BPKP, Minta Diaudit
Paling tidak, Fajri mengatakan, Kejati Malut sudah harus memanggil Ketua Komisi III DPRD Taliabu, Budiman L. Mayabubun untuk diminta keterangan.
“Kan Budiman yang memasukkan dokumen hasil Pansus dana pinjaman ke Kejati Malut. Masalah ini harus diseriusi. Karena anggarannya ratusan miliar,” ujarnya.
Fajri berharap agar Kejati Malut seriusi mengatasi masalah dana pinjaman Pulau Taliabu tahun 2022. Jika dilihat dari pemberitaan sebelumnya, tentu ada kejanggalan dalam anggaran ini.
“Kejati Malut harus jadikan dana pinjaman Taliabu sebagai perioritas. Ini uang ratusan miliar yang diduga disalah gunakan,” pintanya.(red)





Tinggalkan Balasan