Jaksa Diduga Takut Tetapkan Plt Kadinkes Kepulauan Sula Tersangka Korupsi BTT

Bagian depan Kantor Kejari Kepulauan Sula. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara diduga takut tetapkan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Suryati Abdullah sebagai tersangka kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar.

Kasus korupsi BTT dalam perkara pengadaan bahan medis habis pakai (BHMP) itu pagu anggarannya melekat di Dinkes Kepulauan Sula, dengan nilai Rp5 miliar.

Perkara ini, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate telah memutuskan terdakwa Muhammad Bimbi dan Muhammad Yusril telah bersalah melakukan perbuatan korupsi.

Sehingga Bimbi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Yusril sebagai Direktur PT HAB Lautan Bangsa itu divonis hukuman kurungan penjara dengan waktu masing-masing 2 tahun.

Kemudian, pada Desember 2025, Kejari Kepulauan Sula menetapkan Lasidi Leko, Andi Muhammad Khairul Akbar dan Adi Maramis sebagai tersangka baru.

Dalam sidang pemeriksaan saksi pada Jumat, tanggal 23 September 2025, JPU kemudian menghadirkan 7 orang saksi. Saksi yang dihadirkan itu, di antaranya pengurus barang Dinas Kesehatan (Dinkes) atas nama Andi, staf pengantar barang, Alipin Aufat, Kepala Puskesmas Dofa, Jumadi Julkifli, mantan Kepala Puskesmas Fuata, Ikbal Soamole.

Kemudian, mantan Kepala Puskesmas Waiboga, Nurlaila Umakaapa, mantan Kepala Puskesmas Falabisahaya, Siti Hajar Fataruba, dan mantan Kepala Puskesmas Pohea, Dahlan Gailea.

Sejumlah saksi yang dihadirkan itu, hampir semuanya menyampaikan terkait prosedur yang tidak sesuai oleh Dinas Kesehatan Kepulauan Sula. Salah satunya seperti Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp 5miliar itu diterima pada 13 Februari tahun 2022. Meskipun begitu, barang yang disediakan oleh PT. HAB Lautan Bangsa itu tidak diketahui jumlah keseluruhan.

Bahkan tidak ada Berita Acara Serah Terima (BAST) barang yang disiapkan oleh Dinkes Kepulauan Sula. BMHP yang masuk di gudang Dinkes itu semua akan dihitung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Itu atas perintah Plt Kepala Dinkes (Kadinkes) Sula, Suryati Abdullah.

“Saya tidak bisa menghitung sendiri, karena barangnya banyak sekali, sementara kita yang berada di gudang cuma dua orang. Waktu penghitungan harusnya ada PPK. Pekerjaan itu tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP),” kata Andi saat jadi saksi, Jumat (22/08/2025).

Alhasil, terdapat selisih antara BMHP yang dipesan kepada pihak perusahaan dan diterima oleh sejumlah puskesmas. Tetapi itu tidak diketahui oleh Andi selaku pengurus barang di gudang Dinkes. Saat BMHP tersebut tiba, tidak pernah dihitung oleh PPK.

Tidak hanya itu, alat kesehatan yang seharusnya disalurkan kepada seluruh puskesmas malah digunakan untuk kepentingan festival Tanjung Waka. Ironisnya, sebagian BMHP yang didistribusikan itu tidak dibuatkan berita acara.

Tindakan sepihak yang dilakukan oleh Andi itu diketahui atas perintah Plt Kadinkes Kepsul, Suryati Abdullah. Padahal ini menyangkut keuangan negara, barang yang dibelanjakan menggunakan uang negara, namun tidak sertakan berita acara penerimaan.

Sementara, Alipin Aufat, selaku staf pengantar barang mengaku, bahwa dirinya ditugaskan untuk mengantar barang di tiga puskesmas, yakni Waiboga, Baleha, dan Puskesmas Fuata. Alat kesehatan yang diantar itu berjumlah 20 dus pada Bulan September tahun 2022.
Padahal, BMHP yang diterima 5 puskesmas hanya 18 dus.

Seperti pengakuan Kepala Puskesmas Dofa, bahwa bantuan itu berjumlah 18 dus, tidak ada BAST barang. Hal senada diakui mantan Kepala Puskesmas Desa Fuata, Waiboga, Falabisahaya, dan Pohea. BAST barang tersebut diterima dua minggu ke depan setelah mereka sedang mengikuti salah satu agenda di kantor Dinkes Kepulauan Sula, sehingga diberikan BAST barang tersebut untuk ditandatangani masing-masing kepala puskesmas.

5 kepala puskesmas yang dihadirkan sebagai saksi ini terkesan kompak dalam menjawab semua pertanyaan dari majelis hakim. Mulai dari jumlah barang yang diterima, tidak ada BAST, alat kesehatan yang diterima semua melalui staf.

Kemudian, anggaran yang digunakan untuk melakukan pengadaan BMHP senilai Rp5 miliar itu juga tidak diketahui sumber anggarannya. Hal itu baru diketahui setelah mereka diperiksa oleh penyidik Kejari Kepulauan Sula.

Bukan hanya itu, di dalam BAP Muhammad Yusril, diketahui juga bahwa Plt Kadinkes Kepulauan Sula, Suryati Abdullah pernah ketemu dengan Puang di Jakarta, waktu, tanggal dan tahun pertemuannya jelas-jelas tercatat di dalam BAP.

“Kan fakta persidangan itu JPU yang kantongi semuanya. Nama Plt Kadinkes Kepulauan Sula juga disebut-sebutkan di dalam persidangan. Apa alasan jaksa tidak tetapkan Suryati Abdullah sebagai tersangka,” kata Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji, Kamis (12/2/2026).

Fajri mempertanayakan kenapa JPU Kejari Kepulauan Sula tidak tetapkan Suryati sebagai tersangka bersamaan dengan Puang. Harusnya bukan tambahan 3 tersangka, tetapi 4 orang.

“Kejari Kepulauan Sula jangan tebang pilih. Kami berharap jaksa dapat melihat kasus ini lebih jeli,” harapnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini