Polisi Ungkap Peredaran Ganja di Ternate, Pemuda 19 Tahun Diamankan
AyoTernate.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, pada Rabu (10/6/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisia ZYT (19) yang diduga terlibat dalam peredaran ganja.
Penangkapan dilakukan oleh tim operasional Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku Utara setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi, petugas berhasil menangkap pelaku. Saat penggeledahan awal yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 32 sachet kecil berisi ganja yang disimpan di dalam tas ransel milik ZYT.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman pelaku dan menemukan 231 sachet kecil berisi ganja yang disembunyikan di plafon kamar mandi, serta satu alat isap sabu (bong).
Secara keseluruhan, polisi menyita 263 sachet ganja dengan berat total sekitar 309 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler iPhone 11 warna hitam, lima bal sachet plastik bening ukuran kecil, satu buah kaca, serta satu bekas dos pembungkus paket.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Maluku Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujarnya.
(srm/red)


Tinggalkan Balasan