Kades Woekob Dipolisikan atas Dugaan Penganiayaan Warga, Korban Alami Luka Berat
AyoTernate.com – Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, berinisial JP dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Brian Jorgi Radjangolo.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/80/VI/2026/SPKT/RES HALTENG tertanggal 1 Juni 2026. Namun hingga kini, pihak korban menilai penanganan kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan itu terjadi saat pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Korban disebut menjadi sasaran pemukulan tanpa mengetahui penyebab pasti tindakan tersebut.
Akibat kejadian itu, Brian Jorgi Radjangolo mengalami luka berat dan tidak dapat bekerja selama kurang lebih dua pekan.
Selain Brian, seorang perempuan bernama Dina Romi juga diduga menjadi korban. Dina yang saat itu sedang menggendong anaknya disebut terjatuh setelah dipukul ketika berusaha melerai suaminya, Braen Dodowor, yang juga diduga menjadi korban pemukulan.
Kuasa hukum korban, Lukman Harun, mengecam tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut. Menurutnya, tindakan itu tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.
“Sebagai seorang pemimpin harusnya menjadi pengayom masyarakat, bukan menyerang warga secara membabi buta di bawah pengaruh alkohol, bahkan tega memukul seorang ibu yang sedang menggendong anaknya, tegas Lukman, Rabu (10/6/2026).
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut tanpa pandang bulu.
“Tidak ada imunitas hukum bagi siapa pun, termasuk seorang oknum kepala desa. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan para korban yang saat ini mengalami trauma berat dan luka fisik secara serius,” ujarnya.
Menurut Lukman, perbuatan yang diduga dilakukan pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengatur tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun apabila mengakibatkan luka berat.
“Berdasarkan laporan polisi, terdapat dugaan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan korban mengalami luka berat,” katanya.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Terkait dugaan pemukulan terhadap seorang ibu yang sedang menggendong anak, Lukman menyebut tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak apabila ditemukan adanya dampak fisik maupun trauma terhadap anak.
” Jika anak tersebut mengalami trauma atau dampak fisik sekecil apa pun, pelaku dapat dilaporkan atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana yang lebih berat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Lukman menilai tindakan yang diduga dilakukan oknum kepala desa tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Menurutnya, kepala desa memiliki kewajiban menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta dilarang melakukan tindakan yang meresahkan atau merugikan kepentingan umum.
“Berdasarkan Pasal 41 UU Desa, kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila nantinya terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan bersalah, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai ketentuan Pasal 43 UU Desa.
Karena itu, pihak korban dan keluarga meminta Bupati Halmahera Tengah untuk mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara oknum kepala desa tersebut selama proses hukum berjalan.
“Sebagai kepala desa seharusnya menjadi pengayom masyarakat, bukan menjadi pelaku tindakan premanisme yang meresahkan warga,” pungkas Lukman.
(red/red)


Tinggalkan Balasan