Polres Kepulauan Sula Diadukan ke Mabes Polri dan Polda Malut
AyoTernate.com – Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara diadukan ke Mabes Polri terkair dengan dugan kasus penganiayaan yang menghilangkan nyawa warga Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, Sudirman Duwila.
Polres Kepulauan Sula diadukan ke Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dengan Nomor Registrasi: 260204000041 tertanggal 4 Februari 2025; pukul 15.20. Nomor Aduan: LAPDUAN/55/II/2026/BARESKRIM.
Keluarga korban, Supriadi Umasangadji merasa dirugikan, karena Polres Kepulauan Sula diduga membebaskan pelaku penganiayaan, yakni Ramlan Teapon dengan alasan atur damai secara kekeluargaan atau restorative justice.
“Maka dari itu kami dari keluarga mangembil langkah dengan melaporkan Polres Kepulauan Sula ke Mabes Polri,” kata Supriyadi, Kamis (5/2/2026).
Selain mengadukan ke Mabes Polri, dia menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan Polres Kepulauan Sula ke Polda Maluku Utara (Malut).
“Iya, kami akan lapor lagi Polres Kepulauan Sula di Propam Polda Maluku Utara. Kami akan kawal secara serius masalah ini,” tegas mantan Ketua Umum HMI Cabang Yogyakarta itu.
Supriyadi menganggap bahwa pembebasan terduga pelaku sesaat setelah pemakaman dengan dalih kekeluargaan dianggap sebagai tindakan yang melawan amanat undang-undang dan mencederai rasa keadilan publik.
“Sangat tidak logis dan tidak manusiawi jika nyawa yang hilang dianggap selesai hanya dengan selembar kertas perdamaian. Ini bukan kasus pencemaran nama baik atau pencurian ringan, ini adalah hilangnya nyawa manusia,” sesalnya.
Supriyadi menilai tindakan penyidik Polres Kepulauan Sula bukan sekadar kekhilafan administrasi, melainkan pelanggaran hukum yang nyata. Berdasarkan Pasal 82 Huruf f UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), mekanisme keadilan restorative justice secara mutlak dikecualikan bagi “tindak pidana terhadap nyawa orang”.
“Secara yuridis, tindak pidana yang mengakibatkan kematian adalah delik biasa (gewone delict), bukan delik aduan. Hukum positif Indonesia mengamanatkan bahwa proses hukum terhadap hilangnya nyawa wajib dilanjutkan hingga pengadilan, terlepas dari adanya kesepakatan damai atau pencabutan laporan,” ujarnya.
Sekadar diketahui, kronolis kejadin terjadi pada 25 Januari 2026, yang meninggalkan bukti kekerasan fisik yang nyata pada tubuh korban, termasuk benturan di kepala bagian belakang dan patah gigi depan. Namun, proses hukum justru terhambat oleh rangkaian tindakan yang diduga tidak profesional dari oknum aparat.
Jadi Polsek Waitina diduga sengaja tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) saat pengadu melapor pada 26 Januari 2026. lantaran tidak terbitkan STTLP, maka tidak dilakukannya olah TKP yang memadai serta minimnya pengamanan barang bukti menunjukkan adanya indikasi pembiaran (omission).
Atas dasar tersebut, pihak keluarga menuntut Kabid Propam Polda Maluku Utara untuk memeriksa secara etik dan disiplin personel Polsek Waitina serta Satreskrim Polres Kepulauan Sula yang bertanggung jawab atas terhambatnya perkara tersebut, atas dugaan pelanggaran Perpol Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf c (etika kelembagaan), Pasal 10 ayat (1) (etika kemasyarakatan), serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, d, f, g, dan k terkait larangan dalam penegakan hukum.
Keluarga korban mendesak agar proses hukum terhadap pelaku segera dilanjutkan sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2025 agar hukum tidak menjadi alat transaksi kepentingan. Serta Menindaklanjuti kegagalan penyidikan tindak pidana yang mengakibatkan status laporan menjadi tidak jelas, sesuai yang diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
Keluarga korban berharap Kapolda Maluku Utara dapat memberikan atensi khusus guna memastikan bahwa institusi Polri di Kepulauan Sula tetap berdiri tegak di atas koridor hukum dan keadilan, bukan di atas kesepakatan di bawah tangan yang melawan undang-undang.(red)

Tinggalkan Balasan