Kapan Kejari Kepulauan Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT?
AyoTernate.com – Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji pertanyakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar.
Fajri menyampaikan, apa kendala dari Kejari sehingga sampai saat ini belum ada tersangka baru. Sementara, kasus ini minggu depan sudah digelar sidang putusan terdakwa Muhammad Yusril di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
“Kenapa Kejari belum tetapkan tersangka baru. Ada apa sebenarnya,” kata Fajri kepada wartawan AyoTernate, Jumat (21/11/2025).
Tentu, lanjutnya, yang paling ditakutkan kasus korupsi bahan medis habis pakai (BMHP) yang nyata-nyata telah membongkar keterlibatan beberapa orang ini, hanya berhenti di Muhammad Bimbi dan Muhammad Yusril.
“Fakta persidangan sudah sangat jelas membongkar beberapa nama yang ikut terlibat dalam kasus ini, salah satunya oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, yakni Lasidi Leko,” ujarnya.
Jadi, Fajri menambahkan, beberapa waktu lalu Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya yang mengeluarkan pernyataan bahwa kasus ini tidak berhenti di Muhammad Yusril.
“Nah, menurut saya jangan hanya bicara saja, harus dibuktikan. Biar publik tetap percaya dengan lembaga kejaksaan. Saya rasa pernyataan Kasi Intel itu sudah sangat jelas, bahwa ada tersangka baru,” pungkasnya.(uki/red)





Tinggalkan Balasan