Tahun Ini Pengadilan Tipikor Ternate Tangani 40 Kasus Korupsi

Ilustrasi kasus korupsi. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Provinsi Maluku Utara telah menerima 40 berkas kasus korupsi di tahun 2025.

Berdasarkan data, sejak awal tahun 2025 hingga November 2025, Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Ternate mencatat sudah menerima 40 berkas kasus dugaan korupsi yang siap disidangkan.

Dari jumlah 40 itu, terdapat 28 kasus yang sudah pada tahap putusan sehingga, tersisa 12 kasus yang sementara masih dalam tahap persidangan.

“Jumlah keseluruhan kasus Tipikor yang masuk ke pengadilan sebayak 40 kasus. Ini tercatat sejak Januari hingga November 2025. Dari total itu, ada 28 kasus yang sudah putusan. Masih tersisa 12 kasus lagi yang proses sidangnya masih berjalan. Ini data riil yang masuk ke kami,” kata Humas PN Ternate, Albanus Asnanto, Rabu (5/11).

Sementara itu, Hairun Rizal selaku praktisi hukum mengatakan, berdasarkan data yang ada saat ini, maka Maluku Utara sudah menjadi ladang bagi para pelaku korupsi.

“Mereka yang dengan sengaja ingin memperkaya diri sendiri, kelompok serta merugikan keuangan negara atau keuangan daerah,” ujar Hairun.

Menurutnya, kasus Tipikor ini masuk pada aspek extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Olehnya itu, penanganannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa.

“Penanganan kasus korupsi tidak boleh berakhir pada peradilan saja. Jika demikian, maka sifatnya masih normatif. Karena itu, harus ada langkah-langkah preventif sebagai tindakan ekstra yang bertujuan melakukan pencegahan. Ini bisa dimulai dari upaya pencegahan, yakni dengan sosialisasi,” pintanya.

Akan tetapi, lanjutnya, sosialisasi ini tidak cukup hanya dilakukan pada birokrasi. Sebab aparat penegakan hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Maluku Utara dan Polda Maluku Utara beserta jajarannya harus memaksimalkan upaya pencegahan melalui sosialisasi.

Baginya, sosialisasi harus dimulai dari tingkatan paling bawah. Yaitu tingkat sekolah, perguruan tinggi sampai aparat desa, supaya praktik korupsi tidak mengakar hingga ke generasi penerus. Tujuan yang lain, sosialisasi harus menjadi perhatian serius, agar ke depan Maluku Utara tidak darurat korupsi seperti saat ini.

“Jika dilihat dari jumlah yang ada saat ini, tentu bukan hal bagus untuk diketahui publik Maluku Utara. Data yang ada semuanya sudah terdaftar di Pengadilan Tipikor. Lantas, bagaimana dengan kasus yang sementara masih diproses di meja penyidik, baik kejaksaan maupun kepolisian. Sudah barang tentu, jumlahnya akan melebihi atau melampaui 40 kasus,” ungkapnya.

“Pentingnya sosialisasi anti korupsi ini sebagai bentuk pencegahan, agar di tahun-tahun berikutnya angka kasus berkurang. Bila perlu, tidak ada lagi kasus Tipikor yang masuk ke pengadilan. Kepada para APH, kami berharap dapat melihat data ini sebagai darurat korupsi untuk Maluku Utara. Penting kiranya membenah semua ini. Jangan berikan ruang bagi para pelaku-pelaku korupsi yang dengan sengaja menjadikan Maluku Utara sebagai ladang untuk memperkaya diri. Sebab imbas dari korupsi, yaitu masyarakat,” sambung Hairun.(uki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini