Sidang Kasus BTT Kepulauan Sula, Sabang: Lasidi Bilang BMHP di Dalam Sekretariat PBB Milik Puang

Sidang Pemeriksaan Saksi. (AyoTernate)

AyoTernate.com – Sejumlah Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang disimpan di Sekretariat DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara diduga milik kontrakror atas nama Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang.

Hal itu terbongkar pada saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021 senilai Rp28 miliar di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (15/9/2025).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan Risma, selaku salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Kepulauan Sula dan mantan Sekretaris DPC PBB Kepulauan Sula, Sabang Leib.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Sabang mengaku, bahwa dirinya mengetahui BMHP yang berada di dalam sekretariat milik Puang dari Ketua PBB Lasidi Leko.

“Saat itu, di tahun 2023, pada saat kami mau kontrak rumah untuk dijadikan sekret, sejumlah BMHP sudah lebih duluan ada di dalam rumah. Saya tanya ke Lasidi, kemudian Lasidi bilang kalau barang itu milik Puang,” kata Sabang di hadapan majelis.

Majelis Hakim kemudian menanyakan apakah Saban mengenal Puang dan pernah duduk sama-sama atau tidak, Sabang mengaku kalau ia pernah dengar nama Puang saat ngopi di warung kopi.

Berita Terkait: Bimbi Bongkar Keterlibatan Lasidi Leko di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Kemudian, Sabang juga menyampaikan pernah lihat Puang bersama dengan orang-orang yang tak dia kenal di Desa Minaluli.

“Waktu saya berada di Desa Minaluli, ada rombongan yang turun di desa tersebut. Saya tahu Puang ada di situ karena diberi tahu oleh teman saya. Dari situ baru saya kenal. Karena selama ini saya cuman dengar namanya di warung kopi,” ungkap Sabang.

Sabang sebut, bahwa DPC PBB baru mulai kontrak rumah itu untuk dijadikan sekretretariat para tahun 2023. Di tahun 2021, almarhum Muhammad Yusri Sapsuha atau Sauman menyampaikan kepada dia kalau rumah tersebut dikontrak untuk dijadikan gudang. Bukan sekretariat.

Sementara almarhum Muhammad Yusri Sapsuha alias Sauman pada saat itu merupakan salah satu wakil ketua di DPC PBB.

“Dari 2021 hingga 2023, rumah itu bukan sekretariat PBB. Kami kontrak rumah itu untuk jadikan sekretariat pada tahun 2023. Pada saat kami masuk kontrak, sejumlah BMHP sudah lebih duluan ada di dalam rumah. Saya tanya ke ketua, barang ini milik siapa, ketua bilang milik Puang,” kata Sabang.

Berita Terkait: Nama Lasidi Leko Kembali Muncul di Sidang BTT Kepulauan Sula

Sekadar informasi, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi. Ia dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

Lantaran tidak puas dengan putusan itu, pihak JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Hasilnya, vonis terhadap Bimbi naik menjadi 3 tahun penjara.

Untuk diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Anggaran ini lalu dikelola dua instansi yakni, Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa saksi tambahan, salah satunya adalah anggota DPRD Kepulauan Sula bernama Lasidi Leko. Sementara Muhammad Yusril yang masuk dalam DPO berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Tersangka Yusril ditangkap di Kota Makassar pada Senin 30 Juni 2025 dan langsung dibawa ke Kota Ternate setelah hampir 4 bulan menjadi buronan. Penetapan Yusril masuk dalam DPO itu berdasarkan Surat Kepala Kejari Sula nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025.

Berdasarkan laporan hasil audit oleh BPKP Maluku Utara nomor PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tepatnya 11 September 2023 terjadi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BTT penanganan Covid -19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula terkait pengadaan BMHP dengan kerugian negara sebesar Rp.1.622.840.441,00.

Saat ini, terdakwa Muhammad Yusril sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.(uki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan