Ijazah Paket C Oknum Anggota DPRD Taliabu Diduga Palsu
AyoTernate.com – Ijazah Paket C oknum anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut), yang berinisial AYA diduga palsu.
Ijazah Paket C inilah yang digunakan AYA untuk mendaftarkan dirinya sebagai wakil rakyat pada periode pertama, yakni 2019-2024. Kini ia kembali terpilih di periode kedua, yakni 2024-2029 dengan menggunakan ijazah yang sama.
Dari hasil penelusuran wartawan redaksi AyoTernate.com di Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Rabu (14/10/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan.
Salah satunya, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mengkudu Kelompok Belajar Mekar, tempat ijazah itu diterbitkan, tetapi saat ini sudah ditutup karena sejumlah persoalan.
Selain PKBM yang ditutup karena berbagai masalah, kejanggalan lain terlihat pada Nomor Induk 032 dan Nomor Peserta Ujian Nasional C-14-18-05-002-032-9 yang terdata di buku registrasi. Siswa yang dinyatakan lulus pada tahun yang sama dengan nomor tersebut tercatat atas nama orang lain, yakni Suratman D. Datu.
Kejanggalan tak berhenti sampai di situ. Pada ijazah Paket C milik AYA yang diduga palsu, tanggal kelulusan tercatat 20 Mei 2024. Padahal, pihak dinas menyebutkan kelulusan seharusnya tercatat pada 24 Mei 2014, sesuai ketentuan yang berlaku.
Data ini terbongkar setelah redaksi AyoTernate diberikan izin oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Syafrudin Hinelo untuk melakukan pengecekan arsip pada bidang PAUD dan PKBM di kantornya.
Mulai dari kepala dinas, Kabid hingga bagian kearsipan langsung memberikan data, seperti penunjukan dokumen buku register siswa yang dinyatakan lulus pada tahun 2014.
Pihak dinas menegaskan, apabila ijazah asli dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) asli ditunjukkan, lalu ditemukan kejanggalan berlanjut, maka dokumen tersebut akan ditarik.
“Kalau ada ijazah asli dan SKHUN hari ini, dan kami periksa serta benar-benar semua dokumen berbeda dengan buku arsip, maka dokumen aslinya akan kami tarik,” kata salah satu staf di Bidang PAUD Dinas Pendidikan Luwuk.
Selain itu, legalisir atau legalisasi pengesahan dokumen salinan foto copy ijazah AYA oleh pihak dinas dipastikan tidak melalui pintu yang tepat. Menurut mereka, jika legalisir dilakukan di kantor dinas maka akan dilakukan pengecekan arsip terlebih dahulu seperti nomor induk dan nomor peserta ujian.
“Kami pastikan legalesir ini tidak dilakukan di kantor, karena kalau di sini, kami akan mengecek daftar kelulusan terlebih dahulu, kerena ini paket C dan ijazah paket C ini banyak masalah,” ujar staf Dikbud Luwuk.
Meski demikian, pihak dinas terbuka jika persoalan ini dibawa ke ranah hukum. Menurut staf tersebut, hal ini sering terjadi. Beberapa di antaranya, ijazah asli dari dokumen palsu telah ditarik kembali ke dinas.
“Kalau ini berlanjut, kami siap. Kami sudah menunjukkan nomor peserta ujian yang terdaftar di sini bukan atas nama AYA, tetapi atas nama Suratman D. Datu,” ujarnya.
Untuk memastikan agar tidak keliru, semua dokumen arsip kelulusan tahun 2014 dibuka dan diperiksa berulang kali. Hasilnya, nomor ujian sama, tetapi nama yang teregistrasi adalah nama orang lain.
Usai memeriksa dokumen dan menemukan hasil yang diduga palsu atau gadungan, Kepala Dinas Pendidikan Luwuk, Syafrudin Hinelo, tidak berkomentar banyak.
Jika dugaan ijazah Paket C gadungan atau palsu milik AYA dibawa ke ranah hukum, oknum DPRD Pulau Taliabu ini akan diberikan sanksi hukum yang serius.
Pasalnya, yang bersangkutan pernah menyelesaikan masa periode DPRD tahun 2019–2024 dan kembali mendaftarkan diri dengan ijazah yang sama pada tahun 2024, lalu kembali menang sebagai anggota DPRD Pulau Taliabu dari Partai Gerindra.
Terpisah, oknum anggota DPRD Taliabu, AYA saat dikonfirmasi mengatakan, ijazahnya sah dan bukan palsu, KPU juga pernah melakukan verifikasi secara faktual.
“Jadi terkait ijazah tidak ada maslah ya. Biasa sudah politik,” ujar AYA saat dihubungi via WhatsApp.(red)








Tinggalkan Balasan