Istri Eks Karyawan PT NHM Minta Kapolda dan Kajati Malut Evaluasi Penyidik
AyoTernate.com – Istri eks karyawan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Kabupaten Halmahera Utara, Septian Sam, yakni Eva minta Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara evaluasi kinerja penyidik.
Sebab, keluarga Septian merasa ada kejanggalan dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret Septian sebagai tersangka.
“ Kapolda dan Kajati Maluku Utara harus tinjau kinerja penyidik Polsek Malifut dan Halmahera Utara Kejari Halmahera Utara,” kata istri Septian, Eva kepada media, Senin (14/9/2026).
Baca Berita Terkait: Tuntut Hak Pesangon Rp1,8 Miliar, Eks Karyawan PT NHM Diduga Dikriminalisasi
Eva mengatakan, kinerja penyidik dalam pemeriksaan suaminya dirasa janggal. Lantaran dirinya pernah datangi korban secara langsung dan pihak-pihak yang siap hadir sebagai saksi terlapor tidak pernah diperiksa secara langsung.
“Penahanan suami saya di Rutan Polres Halut atas dugaan pelecehan seksual di tempat kerja dari 2020-2022, saya rasa ada kejanggalan, itu karena saya pernah datangi korban menanyakan langsung kebenaran masalah tersebut tahun 2023, namun pengakuan korban sendiri tidak pernah merasa ada perlakuan tindakan yang dilaporkan pernah terjadi selama bekerja, kemudian disaksikan karyawan-karyawan lain di tempat kerja,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, selama proses pemeriksaan, penyidik tidak pernah memanggil pihak-pihak yang bisa menjadi saksi untuk suaminya.
“Sebagai istri saya memohon dengan hormat pak Kapolda dan Kejati untuk meninjau kinerja anggota yang dapat merusak dan mencoreng nama baik institusi demi kepentingan pribadi,” harap Eva.(red)





Tinggalkan Balasan