Pembakaran Limbah B3 di PT IWIP, KATAM: Penegak Hukum Tidak Berdaya

Direktur KATAM Malut, Muhlis Ibrahim. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Konsorsium Advokasi Tambang Maluku Utara (KATAM Malut) kembali pertanyakan masalah pembakaran ban bekas di lokasi pertambangan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara pada 31 Agustus 2026.

KATAM Malut mendesak agar PT IWIP harus bertanggung jawab atas peristiwa ini. Sebab, pembakaran ban bekas itu diduga karena faktor kesengajaan.

“Apa kabar pembakaran ban bekas di PT IWIP? Pihak perusahaan yang harus bertanggung jawab penuh. Ini kelalaian perusahaan,” kata Direktur KATAM Malut, Muhlis Ibrahim, Selasa (15/6/2026).

Sejauh ini, Muhlis mengatakan, menjemen PT IWIP belum berbicara secara terbuka ke publik. Setidaknya, ada permintaan maaf dan niat seirus dalam menangani limbah beracun yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Jangan jadikan orang tak dikenal atau OTK sebagai alasan. Penyelesaian masalah bukan dengan cara mengkambing hitamkan OTK. Itu solusi yang tidak tepat sasaran,” semprotnya.

Muhlis menegaskan, jika pihak perusahaan hanya diam dengan peristiwa pembakaran ban bekas, maka sudah saatnya polisi tetapkan para petinggi PT IWI sebegai tersangka.

“Kami tidak melihat keseriusan dari PT IWIP. Olehnya itu, polisi segera tetapkan petinggi IWIP sebagai tersangka. Penegak hukum tidak berdaya,” tegasnya.

Atas peristiwa ini, lanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup harus berikan sanksi tegas kepada PT IWIP, karena diduga melakukan pencemaran limbah beracun yang langsung bersentuhan dengan masyarakat lingkar tambang.

“Asap ban bekas merupakan limbah berbahaya. Apalagi lokasi kebakaran sangat dekat dengan pemukiman masyarakat. Kementerian harus berikan sanksi tegas ke PT IWIP,” ucap Muhlis.

Berdasarkan lampiran PP Nomor 101 Tahun 2014 yang memuat daftar resmi limbah B3 di Indonesia, ban bekas tidak masuk dalam daftar limbah B3 baik dari sumber spesifik maupun tidak spesifik.

Namun berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, ban bekas dikategorikan sebagai limbah non-B3 yang tetap diatur pengelolaannya. Artinya, meskipun bukan B3, ban bekas tidak bisa dibuang sembarangan seperti sampah rumah tangga biasa.

Kemudian, ban terkontaminasi bahan berbahaya. Ban yang digunakan dalam operasional industri tertentu, misalnya kendaraan di area pertambangan, fasilitas kimia, atau pabrik pengolahan limbah berpotensi terkontaminasi oleh zat berbahaya seperti logam berat, minyak mineral, atau bahan kimia reaktif. Jika dapat dibuktikan bahwa ban mengandung kontaminan B3 melalui uji laboratorium, statusnya berubah menjadi limbah B3.

“Jadi asap pembakaran bekas dalam skala besar yang terjadi di PT IWIP itu, kami menduga kuat sudah masuk kategori limbah B3. Bagaimana tidak, ban-ban mobil yang terbakar itu sebagaian besar memuat material pertambangan,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini