Tahapan Pembangunan Bandara Dufo Taliabu Dibahas, Pemkab Mulai Identifikasi Batas Lahan

Pemkab Pulau Taliabu bersama tim serta pemilik lahan saat identifikasi awal batas-batas lahan. Foto: Humas Pemkab Taliabu/AyoTernate

AyoTernate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu mulai mematangkan tahapan awal pembangunan bandar udara (bandara) di Dusun Dufo, Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Maluku Utara. Tahapan tersebut diawali dengan sosialisasi termasuk pendataan pemilik serta identifikasi batas-batas lahan.

Dalam proses tersebut, Pemkab Pulau Taliabu melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim penilai independen (appraisal) untuk menentukan nilai ganti rugi pembebasan lahan seluas 78 hektare yang melibatkan 44 warga pemilik lahan.

Sosialisasi awal yang digelar pada Jumat (4/9/2026) menjadi bagian dari tahapan persiapan pengadaan tanah. Kewenangan pelaksanaan tahapan tersebut telah dilimpahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara kepada Pemkab Pulau Taliabu melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 390/KPTS/MU/2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Yosar Kardiat, selaku Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah, melalui Asisten I Setda, Sukrin La Sanya, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen merealisasikan pembangunan bandara baru di Taliabu.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sangat berkomitmen untuk merealisasikan kehadiran bandara baru,” kata Sukrin saat membacakan sambutan Sekda Yosar Kardiat saat sosialisasi bersama warga.

Menurutnya, keberadaan bandara telah menjadi kebutuhan strategis bagi Kabupaten Pulau Taliabu. Kondisi geografis wilayah yang dipisahkan oleh lautan selama ini menjadi salah satu tantangan dalam meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas antardaerah.

Kehadiran transportasi udara, kata dia, diharapkan memberikan dampak berantai (multiplier effect) terhadap percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Karena itu, Pemkab Pulau Taliabu memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi lahan bandara oleh Pemkab Pulau Taliabu

Bahkan, sebelum sosialisasi dilaksanakan, Bupati Pulau Taliabu Sashabila Mus telah melakukan ekspose rencana pengadaan tanah bersama Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu pada 18 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pendampingan hukum dalam proses pengadaan tanah.

Yosar Kardiat juga menekankan pentingnya kehati-hatian seluruh pihak agar proses pengadaan tanah tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa di kemudian hari.

“Jangan sampai persoalan pengadaan tanah berujung pada persoalan hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penentuan lokasi bandara di Dusun Dufo telah melalui kajian dan memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat. Lokasi tersebut telah mendapatkan persetujuan kelayakan dari Kementerian Perhubungan sejak 2019 dan masuk dalam Rencana Induk Nasional Bandar Udara berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 166 Tahun 2019 yang kemudian diperbarui melalui KM 33 Tahun 2024.

“Dalam rincian perencanaannya, kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) bandara bakal mencakup area seluas 110 hektare, terdiri dari 83 hektare sisi udara dan 27 hektare sisi darat,” jelasnya.

Dari total kawasan tersebut, lahan yang akan dibebaskan khusus untuk kebutuhan fisik infrastruktur bandara mencapai 78 hektare.

Yosar mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik lahan, untuk kooperatif dengan menyerahkan bukti kepemilikan tanah yang sah melalui pemerintah desa setempat.

Sementara untuk penetapan nilai ganti rugi, prosesnya akan dilakukan oleh BPN bersama tim appraisal independen agar nilai yang ditetapkan dapat memenuhi prinsip kewajaran dan keadilan bagi para pemilik lahan.

“Kami berharap sinergi antara masyarakat, jajaran pemda, BPN, Kejari, serta TNI/Polri dapat mempercepat proses pembebasan lahan sehingga pembangunan fisik bandara bisa segera dimulai,” katanya.

Pemkab Mulai Identifikasi Batas Lahan

Setelah digelarnya sosialisasi, Pemkab Pulau Taliabu bersama tim gabungan terkait kemudian melakukan pendataan di lapangan pada Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi sekaligus memetakan batas-batas kawasan yang masuk dalam rencana.

“Seluruh tahapan pengadaan tanah akan dilaksanakan dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, komunikasi dengan masyarakat, serta sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Yosar Kardiat.

Bandara yang direncanakan berada di Dusun Dufo tersebut diproyeksikan menjadi salah satu infrastruktur strategis Kabupaten Pulau Taliabu. Kehadirannya diharapkan dapat membuka akses transportasi udara, memperkuat konektivitas antarwilayah, sekaligus mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Taliabu.

Dengan dimulainya proses identifikasi dan pemetaan lahan, Pemkab Pulau Taliabu berharap tahapan pengadaan tanah dapat berjalan lancar sehingga pembangunan fisik bandara dapat segera direalisasikan.

(srm/srm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini