KATAM Desak Polisi Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Ban Bekas
AyoTernate.com – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, mendesak polisi segera tetapkan Presiden Direktur, Manager Enviropment, dan Site Manager PT IWIP, Kabupaten Halmahera Tengah sebagai tersangka dugaan kebakaran ban bekas.
KATAM Malut menganggap, beberapa pekan terakhir ini Pemerintah Pusat menaruh perhatian serius melakukan pencegahan pada masalah kebakaran hutan di beberapa provinsi. Tujuanya agar tidak terjadi polusi. Akan tetapi, di Maluku Utara justru terbalik.
Salah satu perusahaan industri pengelolaan bijih nikel justru diduga membakar ban bekas yang merupakan limbah B3 di tengah hutan. Hal ini tentu merupakan satu kemerosotan moral yang paling terparah.
“Padahal perusahan ini adalah salah satu perusahaan hilirisasi bijih nikel yang masuk dalam proyek strategi nasional sebagaimana tertuang dalam perpres No.109 tahun 2020,” kata Direktur KATAM Malut, Muhlis Ibrahim, Kamis (3/9/2026).
Sebagai salah satu ovjek vital negara, alumni Teknik Pertambangan Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate itu menyampaikan, yang telah diatur dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004, seyogyanya menjadi contoh yang baik bagi pelaku usaha lain. Bukan sebaliknya.
“Untuk itu penegak hukum sudah harus menetapkan tersangka atas pembakaran ribuan ban bekas (limbah B3) di lokasi industri PT IWIP.
Hal ini, lanjutnya, merujuk pada Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009, jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang pertanggungjawaban korporasi. Dimana PT IWIP memiliki persetujuan lingkungan kawasan. Dan pemilik wajib melakukan pengolahan limbah B3. Sementara pembakaran terjadi di wilayah konsesi.
“Biasanya pembakaran ban seperti ini adalah modus bagi pelaku usaha untuk berhemat biaya pengelolaan limbah B3. Jadi masalah ini ada indikasi kesengajaan. Tidak murni insiden.
“Untuk itu penegak hukum sudah secepatnya tetapkan tersangka secara berjenjang. Yaitu Presiden Direktur, Manager Enviropment, dan juga Site Manage. Mereka dikenakan Pasal 102 jo 59 ayat (4) atau Pasal 103, dengan ancaman penajara 1-3 tahun dengan denda 1-3 miliar,” sambung Muhlis.(red)







Tinggalkan Balasan